Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan mulai membahas rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota legislatif, Senin.

Ranperda itu merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Menanggapi Raperda tersebut, Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalsel berharap, dengan mendapatkan hak keuangan dan administratif sebagai penghasilan, legislatif dapat lebih meningkatkan kinerja sesuai fungsi-fungsi yang melekat.

FPG dalam pandangan umum yang dibacakan Gusti Rudiansyah berpendapat, indikator peningkatan kinerja seperti produktivitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas harus dilakukan sebagai kinerja yang berbasis fungsi institusi untuk kepentingan publik.

Selain itu, FPG juga berharap, lembaganya mampu menjadi model pemeran dalam fungsi legislatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada rapat paripurna internal DPRD Kalsel yang dipimpin Burhanurddin, FPG mengingatkan pula agar raperda yang kelak menjadi perda jangan memuat pasal-pasal atau ayat-ayat yang bisa ditafsirkan ganda.

"Yang jelas ranperda yang akan menjadi Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel harus konkret, sistimatis, terukur dan `reasonable`," demikian wakil rakyat dari Partai Golkar.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel melalui juru bicaranya Surinto berharap, pembahasan ranperda segera rampung sebab merupakan amanat peraturan perundangan-undangan.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017