Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan dan jajarannya, berhasil membekuk Muhammad Ridho alias Rido,  warga Tabunio tersangka pembunuhan terhadap Rojani, warga Desa Tabunio, Kecamatan Takisung.

"Setelah melakukan pembunuhan, Senin (10/7) sekitar pukul 17 : 00 Wita,  tersangka sempat melarikan diri dengan merampas motor milik salah satu warga sekitar," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Alfian Tri Permadi, di Pelaihari, Rabu (12/7).

Menurut dia, perkelahian  menyebabkan hilangnya nyawa Rojani itu,  terjadi saat korban endak pulang menuju Kapuas, Kalimantan Tengah, usai dari rumah orangtuanya di Desa Tabunio.

Saat diperjalanan, sebut dia, tanpa alasan yang jelas tersangka Ridho langsung memberhentikan korban ditengah jalan.

"Setelah memberhentikan kendaraan korban, seketika itu juga tersangka langsung membacok korban hingga tewas,” ungkapnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, sampai saat ini motif dari tersangka membunuh korban masih pihaknya dalami dengan mengumpulkan saksi-saksi yang ada.

Akibat perbutannya itu, jelas dia, tersangka Ridho dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 15 tahun.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017