Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Mantan kepala desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel menjalani pemeriksaan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres HSU dengan dugaan telah melakukan penggelembungan anggaran atau mark-up proyek Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP).

Terlapor mantan Kades Hilir Mesjid, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU, yang melaksanakan proyek tahun 2014 dan 2015, kata Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam di Amuntai, Rabu.

Dia mengatakan, dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek PPIP yang bersumber dari dana APBN dengan jumlah bantuan sebesar Rp250.000.000.

Dana untuk Desa Hilir Mesjid tersebut dicairkan dua tahap. Untuk tahap pertama tahun 2014 sebesar Rp100.000.000 dan tahap kedua tahun 2015 sebesar Rp150.000.000.

"Pelaksanaan kegiatan pembangunannya, yakni empat titian yang terbuat dari kayu ulin, dengan panjang dan lebar bervariasi dan kegiatan tersebut diduga dilaksanakan oleh Kepala desa tanpa melibatkan masyarakat setempat," ucap Alam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ungkap Alam lagi, diketahui bahwa kegiatan tersebut diduga telah terjadi penyelewengan dana (mark-up) dalam hal persiapan kegiatan, pengadaan material serta upah pekerja yang tidak sesuai dengan pelaporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ), baik pada 2014 maupun 2015 pada Program PPIP.

"Atas kejadian itu diduga telah terjadi penyimpangan dana Program PPIP tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp59.442.000," tutur Kasubbag Humas.

Terus dikatakannya, sejumlah dokumen pun telah disita penyidik, di antaranya buku pedoman pelaksanaan Program PPIP tahun 2014, SK Menteri Pekerjaan Umum tentang penetapan desa sasaran Program PPIP, buku rekening Organisasi masyarakat Setempat (OMS),

Selanjutntnya, surat perintah pencairan dana (SPPD) Program PPIP 2014/2015 serta laporan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten.

"Kasus ini akan terus kami dalami dan kembangkan siapa tau ada tersangka lainnya," ujar perwira yang akrab dengan awak media itu. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017