Kotabaru (Antaranews Kalsel) - DPRD bersama Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi perundang-undangan untuk diterapkan di "Bumi Saijaan".


Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin, Selasa, mengatakan dengan disahkannya lima buah Raperda yang telah disetujui bersama menjadi Perda, menunjukkan bahwa DPRD Kotabaru sebagai mitra kerja lembaga eksekutif telah menjalankan peran dan fungsinya dengan baik.

Peraturan daerah ini selanjutnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan registrasi kemudian diundangkan dalam lembaran daerah Kotabaru.

"Dengan telah ditetapkannya peraturan daerah pada hari ini maka saya instruksikan kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) sesuai dengan tupoksi yang diemban untuk segera menindaklanjuti dengan menyiapkan peraturan operasional untuk pelaksanaannya setelah perda ini nantinya di undangkan dalam lembaran daerah," katanya.

Dikatakan, lima buah Raperda yang disahkan menjadi Perda yakni, Raperda tentang Izin lokasi dan Raperda tentang Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.

Kedua perda ini merupakan hasil pembahasan DPRD Kotabaru dari Pansus I yang diketuai Martin Sovian, beserta anggota lainnya bersama bagian hukum Setda Kabupaten Kotabaru dalam menggodok draft dan konsep yang kemudian mematangkannya menjadi perda.

Selanjutnya pansus II dengan ketua Maulid Akbar yang melaporkan hasil akhir proses pembahasan yang dilakukannya bersama eksekutif, hingga kemudian dapat merumuskan draft tersebut menjadi perda yakni, Raperda tentang Pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil dan Pemberdayaan. serta Raperda tentang Perlindungan koperasi.

Adapun pansus III dengan ketua H Genta Kusan, yang berkesempatan membacakan laporan akhir proses pembahasan terhadap Raperda tentang Tanda daftar gudang dan pencatatan administrasi gudang.

Namun diketahui satu Raperda yang menjadi tugas dari pansus III yakni Raperda tentang Prasarana Pertanian tidak termasuk dalam laporan untuk disahkan menjadi Perda.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017