Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengajukan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada legislatif, antara lain tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan pemilihan kepala desa.


Wakil Bupati Kotabaru Burhanudian, Selasa, mengatakan bahwa yang diajukan itu adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016, Ranperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.

Lalu, Ranperda Perubahan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kotabaru No 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, sertaa Ranperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Kotabaru No 06 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.

Wakil Bupati mengungkapkan hal-hal yang melatarbelakangi pengajuan ranperda, di antaranya Raperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.

Menurutnya, usaha sarang burung walet di Kotabaru merupakan salah satu bidang usaha yang dilakukan masyarakat baik secara perorangan atau badan.

Keberadaan usaha sarang burung walet selain memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah juga telah banyak menimbulkan persoalan sehingga banyak hal yang harus diperhatikan dalam pemberdayaan usaha ini oleh pemerintah daerah.

"Oleh sebab itu instrumen hukum berupa peraturan daerah tentunya diperlukan untuk mengendalikan dan mengelola keberadaan usaha-usaha sarang burung walet," ujarnya.

Kabupaten Kotabaru sudah memiliki Perda No 11 tahun 2013 tentang Izin Pengelolaan Burung Walet, tetapi beberapa kelemahan di dalamnyag menjadikan keadaan tidak terkendalikan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu dilakukan pengkajian ulang untuk menggantikan keberadaannya dengan peraturan daerah yang baru menyesuaikan pada kondisi, dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Perda Kotabaru Nomor 05 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Latar belakangnya adalah Keputusan Mahkamah Konstitusi No128/PII-XIII/2015 membatalkan pasal 33 huruf g Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga persyaratan menjadi kepala desa perlu disesuaikan.

Perda baru juga diperlukan untuk kepastian hukum pelaksanaan pemerintahan desa terkait berakhirnya masa jabatan atau berhentinya kepala, desa dan perubahan nomenklatur perangkat daerah pelaksana pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017