Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan menciduk buronan pencurian dengan pemberatan YA (24), setelah aparat mendapatkan informasi dari salah satu penadah AS (24) yang telah diamankan lebih dulu.
Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kapolsek Kandangan IPTU Gandhi Ranu S, di Kandangan, Kamis, mengatakan tersangka YA ditangkap Unit Reskrim Polsek Kandangan di rumahnya, di Terminal Sudi Singgah Kandangan.
"Tersangka merupakan pelaku pencurian yang terjadi pada April di Kios Nabil Terminal Sudi Singgah, Kecamatan Kandangan," ujar Gandhi.
Menurut dia, sebelumnya Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Selatan menangkap tersangka penadah AS di rumahnya Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur dan mengaku mendapatkan hasil curian dari tersangka YA.
Berdasarkan keterangan AS tersebut, tim Polres Hulu Sungai Selatan kemudian segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kandangan dan menangkap YA, hanya selang beberapa jam dari tertangkap AS.
Kasus pencurian ini sebelumnya dilaporkan korban Budi Rahman, pemilik Kios Nabil saat membuka kios miliknya, dan melihat pintunya terbuka dengan beberapa barang miliknya telah dicuri.
Barang yang dicuri, antara lain satu buah HP merek Nokia N130, satu buah HP Nokia X2-02, satu buah HP Nokia warna putih.
Selain itu, dua buah kardus besar berisi rokok berbagai merek, dan lima slop rokok Sampoerna, lima slop rokok Malboro.
"Atas kejadian tersebut korban telah mengalami kerugian Rp13 juta," katanya pula.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Kandangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Keduanya diancam pidana masing-masing pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 tentang penadahan.
Sejak beberapa pekan terakhir kasus pencurian hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalsel meningkat tajam, terutama menjelang Idul Fitri.
Mengantisipasi hal tersebut, hampir seluruh polres melakukan patroli terutama di kompleks maupun rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kapolsek Kandangan IPTU Gandhi Ranu S, di Kandangan, Kamis, mengatakan tersangka YA ditangkap Unit Reskrim Polsek Kandangan di rumahnya, di Terminal Sudi Singgah Kandangan.
"Tersangka merupakan pelaku pencurian yang terjadi pada April di Kios Nabil Terminal Sudi Singgah, Kecamatan Kandangan," ujar Gandhi.
Menurut dia, sebelumnya Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Selatan menangkap tersangka penadah AS di rumahnya Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur dan mengaku mendapatkan hasil curian dari tersangka YA.
Berdasarkan keterangan AS tersebut, tim Polres Hulu Sungai Selatan kemudian segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kandangan dan menangkap YA, hanya selang beberapa jam dari tertangkap AS.
Kasus pencurian ini sebelumnya dilaporkan korban Budi Rahman, pemilik Kios Nabil saat membuka kios miliknya, dan melihat pintunya terbuka dengan beberapa barang miliknya telah dicuri.
Barang yang dicuri, antara lain satu buah HP merek Nokia N130, satu buah HP Nokia X2-02, satu buah HP Nokia warna putih.
Selain itu, dua buah kardus besar berisi rokok berbagai merek, dan lima slop rokok Sampoerna, lima slop rokok Malboro.
"Atas kejadian tersebut korban telah mengalami kerugian Rp13 juta," katanya pula.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Kandangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Keduanya diancam pidana masing-masing pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 tentang penadahan.
Sejak beberapa pekan terakhir kasus pencurian hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalsel meningkat tajam, terutama menjelang Idul Fitri.
Mengantisipasi hal tersebut, hampir seluruh polres melakukan patroli terutama di kompleks maupun rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017