Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tabalong, Kalsel, menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi pada 21 Juni 2017 lalu di sebuah rumah dekat Jembatan Layang PT. Adaro di Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.


"Peristiwanya memang sudah lama namun baru dilaporkan pada Selasa (4/7) kemarin dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pelaku," kata Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui KBO Satuan Reskrim Polres Tabalong Ipda Pol Made Janaloka di Tanjung, Rabu.

Pelaku bernama Fahriannor alias Fahri (28) diamankan, pada Rabu (5/7) sekitar pukul 17:30 WITA di Desa Guha RT02 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Setelah kami mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya, Unit Opsnal Polres Tabalong langsung melakukan pengejaran dan didapatlah pelaku di rumahnya dan langsung ditangkap tanpa perlawanan," ucap Janaloka.

Dikatakannya, dari hasil introgasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah menyetubuhi korbannya berinisial R (14).

"Tersangka melakukan perbuatan keji itu dengan mengancam korbannya akan dibunuh jika melawan, dan korban saat itu dibekap mulutnya dengan tangan pelaku," tutur Janaloka saat menceritakan kronologis kejadian.

Terus dikatakannya, atas perbuatan pelaku yang merupakan karyawan swasta tersebut kini dirinya dijerat pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak gadisnya, dan jika terjadi sesuatu pelanggaran hukum segeralah melapor ke polisi agar pelaku langsung bisa ditangkap," tegas Janaloka lagi.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017