Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Perindustrian (Disnakerkop UKP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menjelaskan tidak menerima laporan adanya  perusahaan di wilayah HSS tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnakerkop UKP HSS, Sasmi Rifani melalui Kasi Hubungan Industrial, Yosi Rizal, di Kandangan, Senin (3/7) mengatakan memasuki Lebaran  hingga Minggu (2/7) tidak ada menerima laporan dari pekerja atau masyarakat yang tidak mendapatkan THR keagamaan.

"Pemberian THR keagamaan ini tidak hanya diwajibkan bagi pekerja sektor formal saja, diluar sektor seperti tersebut perusahaan juga diwajibkan memberikan THR,"katanya.

Dijelaskannya kewajiban pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

Dalam pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, minimal bagi pekerja mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.

Adapun besaran untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapat THR keagamaan setara dengan satu bulan upah. 

"Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional, dengan cara perhitungannya masa kerja dibagi 12 dikalikan upah per bulan,"katanya.

Pihaknya senantiasa mengingatkan kepada perusahaan atau pengusaha agar membayar THR tepat waktu karena terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR.

Ditambahkannya, Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan juga dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi bahkan sampai bisa sampai pembekuan kegiatan usahanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017