Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Masyarakat Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Priyo Eko memastikan, lima kasus aduan Tunjangan Hari Raya yang masuk di posko pengaduan THR akan terus ditindaklanjuti.

Pasalnya, kata Priyo di Banjarmasin, Rabu, lima kasus yang diadukan sebelum lebaran atau hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah tersebut tercata belum selesai dipihaknya atau di posko pengaduan THR Banjarmasin.

"Sebab para pengadunya tidak melaporkan lagi bagaimana tindaklanjutnya, apakah sudah beres dibayar THR mereka atau belum, tidak jelas jadinya," kata Priyo.

Memang, ungkap dia, kalau si pelapor tidak lagi mengimformasikan tentang kelanjutan aduannya setelah dilakukan mediasi atau dipanggilnya pihak perusahaannya oleh posko pengaduan THR, diartikan sementara sudah beres.

"Makanya akan kita tindaklanjuti pada 3 Juli nanti dengan mengecek kepengadunya, apakah sudah beres atau tidak," paparnya.

Sebenarnya, kata Priyo, setiap pengadu itu sudah diberi nomor telpon untuk menginformasikan ke posko pengaduan THR.

"Tapi sayangnya hingga kini tidak ada satu pun yang beri informasi, makanya akan kita cek ulang," tegasnya.

Menurut dia, setelah dilakukan mediasi dan perusahaan mengakui belum mengeluarkan THR karyawannya, dan sudah diberi peringatakan H-3 lebaran harus dibereskan.

"Sebab kalau tidak dibereskan kita pastikan akan ada sanksi, bahkan bisa sampai dicabut izin usahanya," tegas Priyo.

Dia menuturkan, hanya ada lima kasus itu yang masuk ke posko pengaduan THR ini, artinya dari lebih 1.500 perusahaan menjalankan tanggungjawabnya membayar THR karyawan.

"Memang setiap tahun tidak ada yang sampai berlanjut serius tentang aduan THR ini, moga tahun ini juga demikian," katanya./A

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017