Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Seorang pria warga Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan harus berurusan dengan pihak berwajib karena menyimpan sabu-sabu.


"Penangkapan terhadap Misli oleh Polsek Kintap, dilakukan pada Sabtu (17/6) sekitar pukul 11:00 Wita, di Jalan A Yani Desa Pandansari, Kecamatan Kintap," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, di Pelaihari, Rabu (21/6).

Menurut dia, penangkapan terhadap Misli sendiri berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkotika di daerah tersebut.

"Penangkapan Misli langsung dipimpin Kapolsek Kintap Bayu Putro Wijayanto," ucap kapolres.

Dijelaskannya, sebelum dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Kintap terlebih dulu melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku.

Selanjutnya, anggota Polsek Kintap melakukan pembuntutan dan penggrebekan terhadap rumah pelaku.

"Saat digrebek pelaku sempat membuang satu bungkus rokok setelah dilakukan pengecekan terhadap isi bungkus rokok tersebut didapat satu paket sabu-sabu seberat 0,3 gram,"terangnya.

Atas perbuatan tersebut, jelas Sentot Adi Dharmawan, pelaku diancam pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta," demikian tegasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017