Pelaihari, (Antaranews Kalsel)- Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan menangkap seorang kakek penjual sabu-sabu atas nama HM Rustam, warga Desa Sebamban Lama, Tanah Laut.

"Tertangkapnya kakek penjual sabu tersebut, dilakukan pada Sabtu (10/6) sekitar pukul 13.00 WITA, di Jalan A Yani Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan di Pelaihari, Rabu.

Menurut dia,  tertangkapnya pelaku oleh aparat berdasarkan pengembangan dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika di Jalan A Yani Desa Kintap Kecil.

"penangkapan terhadap HM Rustam dipimpin langsung Kapolsek Kintap Bayu Putro Wijayanto bersama anggota," ucapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, terang kapolres, ditemukan satu paket narkotika golongan satu berupa sabu-sabu yang dibawa pelaku dengan cara digenggam ditangani kiri sambil mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah.

Selain itu, jelas Sentot Adi Dharmawan, juga ditemukan satu buah pipet atau alat penghisap di dalam saku jaket yang dipakai pelaku saat itu.

"Atas perbuatan tersebut pelaku dibawa ke Mapolsek Kintap untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Kapolres terus mengatakan, dari hasil pemeriksaan aparat juga berhasil mengamankan 0,35 gram sabu-sabu, uang sebesar Rp100 ribu, handphone, kendaraan Honda Beat Merah DA 6130 LZ.

"Atas perbuatan tersebut HM Rustam dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singat lima tahun dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun," demikian tegasnya. 

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017