Paringin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, Kalsel menangkap tiga pelaku komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah setempat.

"Tiga tersangka yang kami amankan yakni Jurni alias Ijur (20), Salbani alias Toro (24) dan M Yani alias Udun (21)," kata Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono SE di Paringin, Minggu.

Dia mengatakan, meski kasus pencurian yang dilakukan para pelaku sudah dua minggu berlalu, namun baru dilaporkan oleh korbannya pada Kamis (15/6) malam ke Polsek Batumandi.

"Kepala Desa Guha Akmad Ranjib (46) melaporkan televisi yang ada di ruang kantor balai desa hilang dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugiaan sekitar Rp 4.500.000," ucap mantan Kapolsek Sei Loban Polres Tanah Bumbu itu.

Berdasarkan laporan Kades itulah kemudian tim gabungan Satuan Reskrim Polres Balangan dan Unit Reskrim Polsek Batumandi melakukan penangkapan terhadap pelaku Jurni di sebuah warung di Desa Mantimin Kecamatan Batumandi.

Selanjutnya dikembangkan dan ditangkap lagi Salbani. Dari hasil interogasi kedua pelaku, barang hasil curian dijual melalui M. Yani dan dilakukan penangkapan di rumah M. Yani.

Terus dikatakannya, dari keterangan M. Yani, dirinya mengaku menjual barang curian berupa TV tersebut sebanyak dua kali dan dijual kepada Jumberi (24) seharga Rp1.500.00, dan dari Jumberi diamankan barang bukti TV LED merk Changhong 40 inc dan reciever TV.

"Kasus terus kami kembangkan lagi ternyata ada juga TV yang dijual tersangka M. Yani kepada Taufikurrahman (31) seharga Rp1.500.000, dan diamankan TV LED merk Changhong 32 inc, TV tabung merk Sharp 21 inc dan Receiver TV," ujar Dany.

Namun dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara bahwa TV bekas yang dibeli dengan harga wajar. Karena dari hasil pemeriksaan penjual TV bekas harga tersebut merupakan harga pasaran.

"Berdasarkan pemeriksaan inilah, terhadap kedua orang yakni Jumberi dan Taufikurrahman tidak dilakukan proses hukum, karena bukan sebagai penadah melainkan pembeli biasa dengan harga wajar," jelas perwira yang juga pernah bertugas sebagai Kanit Tipiter Polresta Banjarmasin ini.

Hasil penyidikan sementara yang ditetapkam sebagai tersangka hanyalah tiga orang pelaku yaitu Jurni alias Ijur, Salbani alias Toro dan M Yani alias Udun. Mereka semua dilakukan penahanan guna proses hukum.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017