Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan.

"Tersangka Muhammad Noorjani alias Midun (26) ditangkap pada Rabu (14/6) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Sungai Baru Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti SH di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, kasus penggelapan kendaraan bermotor tersebut bermula dari pertemuan korban Yuna (32) dengan pelaku para Rabu (7/6) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Kuripan, Komplek Cempaka Putih, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

"Ketika itu menurut keterangan saksi Evi Agustina, dia mengenal pelaku melalui pekerjaan yang mana pelaku memposting adanya lowongan kerja di bagian Office Boy. Lalu saksi menyampaikan kepada korban dan tertarik," ucap Dese menceritakan kronologis kejadian.

Selanjutnya, korban beserta saksi menemui pelaku di daerah Taman Siring Bekantan. Pelaku yang ikut di sepeda motor korban dan meminta di antar ke Jalan Veteran. Namun di tengah jalan saksi disuruh oleh pelaku untuk duluan dan korban masih bersama pelaku.

Setelah sampai di tempat kejadian pelaku mengatakan ingin mengambil pakaian di rumah bibinya. Korban pun meminjamkan sepeda motor kepada pelaku dan korban disuruh turun untuk menunggu, hingga sekarang pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario VARIO 125 dengan kerugian sekitar Rp 20.000.000, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarmasin Timur," ungkap Kapolsekta Banjarmasi Timur.

Terus dikatakannya, polisi yang menerima laporan pun langsung membentuk tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Iptu Timuryono dan akhirnya berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti yang berada di sekitar rumah saksi M. Rizky.

"Tersangka merupakan warga Jalan Sungai Baru Gang Darul Ulum RT 05 No.24 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah dari hasil penyidikan dijerat tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP," tutur Srikandi Polsekta Banjarmasin Timur.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017