Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Polsekta Banjarmasin Tengah menyita sembilan paket sabu-sabu dari pengedar narkoba yang bertransaksi di wilayah hukum setempat. 


"Tersangka Muhammad Hendri (36) ditangkap Unit Reskrim pada Rabu sekitar 14.00 Wita saat bertransaksi di Jalan Lambung Mangkurat, tepatnya di samping Kantor DPRD Provinsi Kalsel di Kecamatan Banjarmasin Tengah," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, oknum warga yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Bambu RT029 RW002 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu sudah menjadi target operasi petugas karena berdasarkan laporan masyarakat dia sering mengedarkan narkoba di sekitar tempat kejadian.

Setelah memastikan sabu-sabu ada padanya, petugas pun melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu terdiri dari satu paket besar dan satu paket kecil yang disimpan di kotak rokok di tangan sebelah kiri pelaku.

Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah pelaku di daerah Handil Bakti dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi satu paket besar diduga sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan enam paket kecil di duga sabu-sabu yang disimpan dalam kotak plastik.

"Total barang bukti sabu-sabu yang kami amankan seberat 5,75 gram, sudah cukup untuk menjerat tersangka ke Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika selaku pengedar yang ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana 20 tahun," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.

Atas pengungkapan tersebut, Uski pun meminta jajarannya untuk terus berupaya melakukan pemantauan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Tengah.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang menginformasikan ke petugas ketika mengetahui adanya indikasi peredaran Narkoba di lingkungannya, dan peran serta masyarakat inilah yang justru kami harapkan dalam pemberantasan narkoba," tutur perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Barat itu.

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sembilan paket itu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Pol Achmad Doni Meidianto STK bersama anggota unit buser. ***2***

(T.G007/B/K007/K007) 14-06-2017 20:48:47

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017