Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim Satuan Tugas Pangan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkap praktik pemalsuan beras kemasan yang diduga dilakukan CV Bumi Nusantara Food di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
"Modus pelaku membeli beras kemasan dari Jawa kemudian diganti dengan merek mereka sendiri tanpa izin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan di Banjarmasin, Rabu.
Menurut Rizal, praktik ilegal pengoplosan atau pemalsuan beras kemasan ini dibongkar Satgas Pangan pada Kamis, 8 Juni 2017, sekitar pukul 12.00 WITA.
Anggota dari Subdit Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang telah dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan berupa Beras Bengawan Super Cap Kuda Balap yang diproduksi oleh Bintang Mulia Wirolegi Jember.
Produksi beras asal Jawa Timur itu kemudian dikemas kembali menjadi beras Kepala Pandan Wangi Super Cap Kolam Ikan Lele yang diproduksi oleh Bumi Nusantara Food serta diperdagangkan yang dilakukan oleh CV Bumi Nusantara Food.
"Direktur CV Bumi Nusantara Food Sujatno Liman kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 139 jo Pasal 84 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan," ucapnya.
Dikatakannya, perubahan merek kemasan sengaja dilakukan dengan harapan harga jual bisa lebih tinggi yakni Rp2.000 per kilogram.
Barang bukti yang disita petugas dalam penggerebekan gudang beras tersebut, di antaranya 100 sak atau 25 kg beras Bengawan Super Cap Kuda Balap yang diproduksi oleh Bintang Mulia Wirolegi, Jember.
Selanjutnya, 200 kemasan karung beras Bengawan Super Cap Kuda Balap yang diproduksi oleh Bintang Mulia Wirolegi, Jember.
Kemudian 15 sak atau 5 kg beras Kelapa Pandan Wangi Super Cap Kolam Ikan Lele yang diproduksi oleh Bumi Nusantara Food, serta 3.000 kemasan karung beras Kelapa Pandan Wangi Super Cap Kolam Ikan Lele yang diproduksi oleh Bumi Nusantara Food.
CV Bumi Nusantara Food beralamat di Jalan Perintis Raya RT.5 RW.002 Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Modus pelaku membeli beras kemasan dari Jawa kemudian diganti dengan merek mereka sendiri tanpa izin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan di Banjarmasin, Rabu.
Menurut Rizal, praktik ilegal pengoplosan atau pemalsuan beras kemasan ini dibongkar Satgas Pangan pada Kamis, 8 Juni 2017, sekitar pukul 12.00 WITA.
Anggota dari Subdit Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang telah dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan berupa Beras Bengawan Super Cap Kuda Balap yang diproduksi oleh Bintang Mulia Wirolegi Jember.
Produksi beras asal Jawa Timur itu kemudian dikemas kembali menjadi beras Kepala Pandan Wangi Super Cap Kolam Ikan Lele yang diproduksi oleh Bumi Nusantara Food serta diperdagangkan yang dilakukan oleh CV Bumi Nusantara Food.
"Direktur CV Bumi Nusantara Food Sujatno Liman kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 139 jo Pasal 84 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan," ucapnya.
Dikatakannya, perubahan merek kemasan sengaja dilakukan dengan harapan harga jual bisa lebih tinggi yakni Rp2.000 per kilogram.
Barang bukti yang disita petugas dalam penggerebekan gudang beras tersebut, di antaranya 100 sak atau 25 kg beras Bengawan Super Cap Kuda Balap yang diproduksi oleh Bintang Mulia Wirolegi, Jember.
Selanjutnya, 200 kemasan karung beras Bengawan Super Cap Kuda Balap yang diproduksi oleh Bintang Mulia Wirolegi, Jember.
Kemudian 15 sak atau 5 kg beras Kelapa Pandan Wangi Super Cap Kolam Ikan Lele yang diproduksi oleh Bumi Nusantara Food, serta 3.000 kemasan karung beras Kelapa Pandan Wangi Super Cap Kolam Ikan Lele yang diproduksi oleh Bumi Nusantara Food.
CV Bumi Nusantara Food beralamat di Jalan Perintis Raya RT.5 RW.002 Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017