Banjarmasin (ANTARA) - Seorang warga Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengaku mengalami kerugian hampir Rp5 miliar dari dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sehingga melaporkannya ke Polda Kalsel pada Kamis siang.
"Korban HTY (55) melaporkan JS karena diduga melakukan rekayasa pemalsuan tanda tangan suami korban atas kwitansi pembayaran bidang tanah di Jalan Batu Benawa Gang Tukang yang dahulu Desa Kampung Baru sekarang Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu," terang Syaprudin SH MH selaku kasa hukum pelapor di Banjarmasin, Kamis.
Menurut Syaprudin, pelapor terkejut karena ada kwitansi tanggal 12 September 2012 atas pembayaran tanah miliknya senilai Rp500 juta dan tidak pernah merasa menerima pembayaran tersebut.
Sebelum melapor ke Polda, pihak pelapor mengaku sudah menempuh upaya komunikasi kepada pihak terlapor namun tidak ada hasil realistis dari permasalahan tersebut agar diselesaikan secara musyawarah.
Untuk itulah, Syaprudin berharap dari upaya hukum tersebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel dapat menjerat terlapor dengan Pasal 263 tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman pidananya enam tahun penjara.
"Menurut keterangan dari terlapor, tanah tersebut juga telah dikuasai pihak lain," timpalnya.
Mengaku rugi Rp5 miliar dari pemalsuan dokumen, warga Tanbu melapor ke Polda
Kamis, 12 November 2020 17:26 WIB
melakukan rekayasa pemalsuan tanda tangan suami korban atas kwitansi pembayaran bidang tanah di Jalan Batu Benawa Gang Tukang yang dahulu Desa Kampung Baru sekarang Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu