Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan berpendapat, persoalan zat adiktif harus jelas peraturannya di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.


Wakil ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Asbullah AS SH membacakan pendapat lembaganya itu dalam rapat paripurna lembaga legislatif tersebut yang dipimpin ketuanya H Burhanuddin di Banjarmasin, Senin.

Rapat paripurna tersebut dengan agenda jawaban DPRD Kalsel atas pendapat Gubernur setempat H Sahbirin Noor terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya di provinsi itu.

Pasalnya, menurut wakil rakyat itu, perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lannya atau dengan sebutan narkoba sudah tinggi di provinsi yang kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa tersebut.

Oleh sebab itu, penegakan hukum terhadap penyedia/produsen, bandar atau pengedar barang "haram" tersebut harus mendapat sanksi tegas dan berat agar membuat efek jera.

Selain itu, pencegahan dini seperti lebih memperketat pengawasan pada pintu masuk, antara lain bandar udaran pelabuhan dan terminal oleh pemerintah/pejabat terkait bersama masyarakat.

Sebagai payung hukum untuk pencegahan dan pengawasan, serta penindakan/penanggulangan terhadap persoalan narkoba, terutama zat adiktif lainnya di Kalsel perlu peraturan daerah (Perda) bagi yang belum ada dalam peraturan perundang-undangan lain.

Terpanggil rasa tanggung jawab serta salah satu bentuk kepedulian terhadap persoalan zat adiktif lainnya itu, Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel mengusulkan perubahan Perda 16/2012.

Hadir dalam rapat paripurna DPRD Kalsel tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov setempat, Siswansyah mewakili gubernurnya yang berhalangan datang karena kesibukan atau tugas lain.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017