Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan  Dahlan mengatakan, berdasarkan persyaratan calon kepala desa (Kades) yang diberlakukan saat ini,  Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan  mencalonkan diri sebagai kepala desa.   
     
"Secara struktural  tetap bisa naik pangkat dan sebagainya, akan tetapi gaji harus memilih salah satu,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Kuala Dahlan, saat menjadi Pembina Upacara Gabungan,  di halaman Kantor Bupati Batola, Senin (12/6).
     
Bahkan, menurut dia, , calon kepala desa tidak lagi harus minimal setahun berdomisili di desa setempat, namun asalkan penduduk Indonesia bebas mencalonkan diri dimana saja.
     
Sebelumnya calon kepala desa, jelas dia, harus setahun penduduk setempat atau desa yang bersangkutan,  kini persyaratan itu tak berlaku lagi.    
     
Bahkan, ucap dia, calon kepala desa bebas dari daerah mana saja asalkan penduduk Indonesia.
     
Lebih lanjut dia mengemukakan, penyebab terjadinya perubahan dalam persyaratan pilkades karena adanya gugatan pihak Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lampung Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon kades dan perangkat desa.
     
Dari gugatan itu, sebutnya, ternyata dimenangkan pihak Apdesi Lampung Tengah dengan demikian maka persyaratan sebelumnya gugur demi hukum.
     
Kini ada beberapa persyaratan menjadi calon kepala desa, ungkap dia, diantaranya umur minimal 25 tahun sejak mendaftar, berpendidikan minimal SMP/sederajat, dan penduduk atau domisili Indonesia.
     
Mantan Kabag Humpro Setda Batola itu menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengajukan ke DPRD untuk melakukan perubahan perda.
     
Karena itu, dia berharap,  pihak setwan supaya mengagendakan perubahan perda dimaksud, mengingat akhir Juli sesuai agenda akan dilaksanakan sosialisasi pelaksanaan pilkades tahap II dan pelantikan 2 Desember 2017.
     
Sementara hal-hal lain yang juga menjadi syarat-syarat data dukung, lanjut Dahlan, tetap menggunakan pijakan yang lama seperti bagaimana mengakomodir jika terjadi suara sama.
     
Mengingat dampak dari gugatan, terang dia,  tidak saja berimbas pada pasal dan ayat penduduk,  namun juga menyangkut jumlah suara yang sama dan lain-lainnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017