Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kalsel, menangkap pengedar Narkoba yang sering bertransaksi di wilayah pesisir.

"Tersangka berinisial AS (24) ditangkap pada Selasa (6/6) sekitar pukul 14.30 WITA di atas kapal kelotok yang tambat di perairan Sungai Martapura sekitar Tanjung Berkat, Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalsel AKBP Afebrianto Widhi Nugroho di Banjarmasin, Senin.

Dikatakan, dari tangan pelaku, petugas menyita empa paket sabu-sabu seberat 2,91 gram siap edar yang rencananya dijual ke kawasan pesisir sungai dan pantai.

"Sabu-sabu ini rencananya dijual seharga Rp8 juta, namun kami berhasil memancing pelaku untuk bertransaksi dan akhirnya dia tertangkap tangan menyerahkan Narkoba yang kini dijadikan barang bukti," ucap Afebrianto didampingi Kasi Tindak� Kompol Windy Syafutra.

Terus dikatakannya, tersangka AS sendiri mengaku hanya kurir yang disuruh seseorang berinisial AL. Namun orang yang disebut itu keburu melarikan diri saat petugas yang melakukan pengembangan ingin menangkapnya.

"Identitas tersangka yang kabur sudah kami kantongi dan sekarang masuk dalam DPO, sedangkan tersangka yang sudah ditangkap dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun ," tuturnya.

Dia juga mengatakan, peredaran Narkoba cukup marak di wilayah pesisir dan menjadi salah satu fokus jajaran Ditpolair untuk memberantasnya.

Wilayah-wilayah yang menjadi sasaran peredaran Narkoba itu seperti wilayah pesisir laut Tabanio di Kabupaten Tanah Laut, perairan Tabunganen di Barito Kuala dan Aluh-Aluh di Kabuaten Banjar.

"Kami imbau masyarakat pesisir untuk sama-sama memerangi Narkoba dengan melaporkan ke anggota Polair jika mengetahui ada peredaran Narkoba," ujar Afebrianto kepada Wartawan Antara. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017