Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang wanita yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba melarikan diri ketika handak ditangkap petugas Sabtu (10/6) di Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur.

  "Dalam pengungkapan kali ini kita hanya berhasil menangkap satu orang berinisial At (38) di TKP," kata Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, tersangka At tertangkap tangan saat menyerahkan sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 gram pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.

Namun ketika ingin dikembangkan petugas untuk menangkap rekan pengedar lainnya, tapi keburu yang bersangkutan sudah melarikan diri.

  "Identitas pengedar yang melarikan diri sudah kami ketahui berinisial Er (38) warga Jalan Banjarmasin Tengah," ucap Matsari.

Terhadap tersangka yang berhasil ditangkap, petugas menjeratnya dengan Pasal 132 (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  Sedangkan bagi tersangka yang melarikan diri, Matsari memastikan jerat pidana akan lebih berat jika nanti tertangkap oleh pihaknya di lapangan.

  Matsari pun menegaskan, para pengedar Narkoba hanya menunggu waktu alias giliran untuk tertangkap. Gerak-gerik mereka bakal terus dipantau petugas selama masih terlibat dalam bisnis haram Narkoba.

  "Kami imbau kepada para pengedar, termasuk juga mereka yang hanya sekedar pemakai alias penyalahguna berhentilah bersentuhan dengan barang laknat itu sebelum mengantarkan Anda ke penjara atau mati karena over dosis," tegasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017