Bupati Hulu Sungai Tengah  Harun Nurasid meresmikan  layanan  pengadaan barang  secara elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa.



Menurut Bupati  LPSE  HST  telah direncanakan sejak 2010 dan baru diresmikan penggunaannya pada akhir 2011 ini.

Diharapkan dengan adanya LPSE mampu mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

"Kehadiran LPSE membawa angin segar  bagi panitia pengadaan barang dan jasa di  masing-masing SKPD yang untuk dapat  bekerja lebih optimal, dan bisa bekerja lebih profesional dan terbuka," katanya.

Pemerintah Kabupaten kata Harun,  berkomitmen  mendorong sepenuhnya LPSE untuk bekerja demi pembangunan daerah, penghematan anggaran dan menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah.

Dengan demikian pembangunan bisa benar-benar meningkatkan  kesejahteraan masyarakat.

Sekda HST IBG Dharma Putra dalam laporannya mengungkapkan LPSE adalah Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sesuai dengan amanah Perpres Nomor 54 tahun 2010.

Melalui  LPSE,  pengadaan barang dan jasa makin jelas, tepat, teratur dan efektif dalam pencapaian akuntabilitas kinerja pemerintahan yang tepat guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan mencegah dari  praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Menyukseskan LPSE telah dipersiapkan tenaga profesional dari pemerintah daerah yang dilibatkan antara lain menjadi administrasi, verivikator, traniner atau pelatih legiatan LPSE di koordinator oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan H Akhmad Tamjil.

Kepala Seksi Pengembangan Sistem E-Proc Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Patria Susantosa menjelaskan e-Procurement  merupakan proses pengadaan barang atau jasa pemerintah.
 
Keuntungan e-Procurement bagi panitia pengadaan agar mendapatkan penawaran yang lebih banyak, mempermudah proses administrasi dan mempermudah  PPK/Panitia dalam mempertanggung jawabkan proses pengadaan sementara bagi penyedia dapat menciptakan   persaingan usaha yang sehat, perluas peluang usaha, membuka kesempatan pelaku usaha baru dan menghemat biaya.

"Keuntungan bagi masyarakat tentunya adanya LPSE akan memberikan kesempatan kepada publik luas mengetahui proses pengadaan dan mengakses informasi yang disampaikan Pemerintah begitupun adanya LPSE akan mengubah model  pelelangan dari konvensional menjadi online,"katanya.

Dikatakannya saat ini kasus korupsi yang ditangani KPK terbanyak  masih di Pengadaan Barang dan Jasa  dan mengingat besarnya kerugian negara akibat korupsi maka LPSE diharakan akan mempersempit praktik korupsi serta menghemat anggaran pengadaan barang dan jasa.Fat/B

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011