Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih melalui hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah (PSU Pilkada) 2024.

"Penetapan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menerima permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru 2024," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Rabu.

Berdasarkan hasil PSU pada 19 April 2025 dan penetapan perolehan suara yang dilaksanakan KPU pada 21 April 2025, pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono mengungguli kotak kosong dengan memperoleh 56.043 suara atau 52,15 persen berbanding 51.415 suara atau 47,85 persen.

Baca juga: Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK

 
Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa menyerahkan surat penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih. (ANTARA/Firman)


Baca juga: KPU jadikan bahan evaluasi pesan MK soal cabut akreditasi pemantau pemilu

Adapun total suara sah 107.458 dan suara tidak sah 3.358 dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 195.819.

Tenri mengatakan setelah penetapan pihaknya pada Kamis besok menyerahkan berkas penetapan kepada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru untuk proses pelantikan nantinya.

"Untuk jadwal pelantikan menjadi kewenangan Dewan bersama Kemendagri, tugas kami sebagai penyelenggara selesai sampai penetapan kepala daerah terpilih hari ini saja," tutur Tenri.

Baca juga: 33 hari sakit usai PSU Banjarbaru, Ketua KPPS mengaku tak diperhatikan KPU



Video:

 

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025