Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia meminta agar memusyawarahkan kembali perselisihan tapal batas antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan Kabupaten Kotabaru yang sama-sama berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Syahdillah mengemukakan itu, di Banjarmasin, Rabu sekembali dari berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta.

"Kami bersama Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel sengaja mengonsultasikan masalah batas antara HST dan Kotabaru tersebut ke Kemendagri untuk meminta kejelasan atau tegasan," tutur pensiunan pegawai negeri sipil yang bergabung dengan Partai Gerindra itu.

Namun ternyata, lanjut mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel itu, pihak Kemendagri masih belum bersedia memutuskan/menetapkan batas HST dan Katabaru tersebut, kecuali menyuruh memusyawarahkan kembali antara pemerintah kabupaten (pemkab) itu.

"Pasalnya pihak Kemendagri akan lebih baik penyelesaian sengketa tapal batas tersebut melalui musyawarah antara pemkab itu sendiri, daripada berdasarkan putusan yang bisa menimbulkan dampak negatif," kutipnya menjawab Antara Kalsel.

"Oleh karena itu guna memusyawarahkan kembali batas HST dan Kotabaru, Komisi I DPRD Kalsel akan memfasilitasi pertemuan antara kedua pemkab tersebut dalam waktu segera agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut serta berdampak kurang baik," demikian Syahdillah.

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kalsel bersama Biro Pemerintahan Setdaprov setempat mengonsultasikan batas HST dan Kotabaru itu ke Kemendagri di Jakarta, 5 - 7 Juni 2017.

Perselisihan batas kabupaten tersebut sejak lama, tetapi belakangan oleh Bupati HST H Abdul Latief meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel bersama DPRD setempat turun tangan dalam penyelesaian dan bisa segera tuntas.

Pasalnya warga dari komunitas masyarakat terasing yang berada di dusun berbatasan kedua kabupaten tersebut selama ini pembinaannya oleh Pemkab HST, dan penduduk itu sendiri berurusan dengan Pemkab HST.

Untuk menuju dusun yang masuk wilayah sengketa itu hanya bisa dengan berjalan kaki, memakan waktu sekitar empat hari, baik dari Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin), ibukota HST dan Kotabaru (300 kilometer timur Banjarmasin), ibukota Kabupaten Kotabaru

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017