Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) segera menyidangkan perkara korupsi Perseroan Daerah (Perseroda) Balangan PT Asabaru Daya Cipta Lestari usai menerima pelimpahan berkas dari kejaksaan.

Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan di Banjarmasin, Rabu, mengatakan perkara dengan terdakwa mantan Direktur Perseroda Balangan M Reza Arpiansyah itu disidangkan pada Selasa (27/5) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca juga: Ketua DPRD Balangan apresiasi Kejari Balangan ungkap kasus korupsi Distan

Perkara bernomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm itu bakal diajukan dakwaan dan tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), yakni Helmi Afif Bayu Prakasa, Perwira Adhyaksa dan dan Ariyandi Saputra.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tingi Kalimantan Selatan menetapkan M Reza Arpiansyah sebagai tersangka dugaan korupsi Perseroda Balangan.

Baca juga: Kriminal Kalsel Kemerin, Pemuda di Kelayan simpan sabu hingga mantan Kadistan Balangan diduga korupsi Rp3,5 miliar

Penyidik menetapkan tersangka usai menemukan alat bukti tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada PT. Asabaru Daya Cipta Lestari dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan periode 2022 dan 2023. 

Pengeluaran dana operasional di perusahaan tersebut tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris.

Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono mengatakan akibat ulah tersangka menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp19 miliar.

Baca juga: Kejari lakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada DKP3

 

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025