Kejaksaan Negeri Balangan sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan hewan ternak atau unggas pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Balangan.

"Dalam perkara ini kami sudah melakukan pemanggilan terhadap 92 orang saksi, baik dari unsur kelompok tani maupun dinas terkait," kata Kasi Pidsus Kejari Balangan Arif Subekti di Paringin, Kamis.

Dia melanjutkan, penetapan tersangka disampaikan dalam waktu dekat kalau semua proses administrasi sudah rampung.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Balangan Raj Boby Caeser Fardenias mengungkapkan, saat ini tahap penyidikan terus diperdalam oleh pihaknya atas perkara dugaan korupsi dengan pagu anggaran sekitar Rp15 miliar untuk dua tahun anggaran 2019-2020 ini.

"Pengadaan tersebut sekitar Rp1 miliar. Untuk kepastian berapa kerugian negara masih dalam proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel di Banjarbaru,” ungkapnya.

Dia juga menyebutkan, tidak ada kendala dalam proses penyidikan ini, dalam waktu cepat pihaknya yakin akan mengungkap siapa tersangka dibalik kasus tersebut.

Diketahui, dugaan mengenai kasus korupsi pengadaan hewan ternak ini sudah dimulai sejak Oktober tahun 2021 yang mulanya berstatus perkara lalu statusnya naik ke tahap penyidikan.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022