Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, melaksanakan penjaringan perangkat desa secara serentak, salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar adalah wajib bisa membaca Alquran.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika HSS, Hendro Martono menjelaskan salah satu persyaratan khusus yang tertuang dalam edaran dan pengumuman penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang akan dimulai Senin (5/6) yaitu harus mampu membaca Al Quran.

"Dapat membaca Al Quran disyaratkan khusus bagi pemeluk Agama Islam, dan pelaksanaan test dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,"katanya.

Hal ini sejalan dengan pengumuman dari MUI HSS yang ditanda tangani oleh Ketua MUI HSS, KH. Mukhyar Dahri, dalam rangka untuk pemenuhan salah satu persyaratan administrasi calon perangkat desa se Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, untuk mendapatkan surat keterangan mampu membaca Al Quran, setiap calon perangkat desa yang beragama Islam harus mengikuti tes membaca Al Quran

Kegiatan tes baca Al Quran ini bukan formalitas semata, karena hanya yang  lulus tes saja yang akan mendapatkan surat keterangan tersebut.

Pelaksanaan tes baca Al Quran, akan dilaksanakan MUI Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tanggal 3 Juni sampai dengan 7 Juni 2017 bertempat di Sekretariat MUI HSS, di  Kandangan.

Adapun bagi calon aparat desa yang akan mengikuti tes baca Al Quran harus menyerahkan fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.

Salah satu tokoh masyarakat, Muhammad Arief Rahman mengapresiasi dimuatnya persyaratan khusus ini, menurut dia bagi seorang muslim   memamng harus  bisa baca Al Quran.

"Namanya membaca, tidak harus lancar dan fasih seperti Qari, namun akan lebih baik jika bisa lancar dan tahu tajwidnya,"katanya.


Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017