Tanjung (Antaranews Kalsel) - Polisi Resor Tabalong, Kalimantan Selatan, menahan Kepala Desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas, AH (60) terkait penyimpangan beras gratis atau beras bagi keluarga sejahtera (Rastra).

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasatreskrim AKP Otniel Siahaan di Tanjung, Selasa mengatakan, AH resmi sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (27/5).

"Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dengan tidak membagi beras yang menjadi hak warga," jelas Otniel.

Bersama tersangka polisi juga mengamankan beras gratis bantuan dari Pemkab Tabalong sebagai barang bukti.

Terungkapnya kasus penyimpangan beras gratis ini bermula dari laporan warga Desa Banua Rantau yang belum menerima jatah Rastra untuk Maret dan April 2017.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya terungkap kalau tersangka diduga sengaja melakukan penggelapan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terpisah Bupati Tabalong Anang Syakhfiani mengatakan siapapun yang melakukan pelanggaran baik itu aparat desa maupun pejabat di Pemerintahan Kabupaten tentunya harus menjalani proses hukum.

"Kita serahkan kepada aparat hukum untuk memproses oknum aparat desa yang menyalahgunakan jabatannya," jelas Anang saat menghadiri rakor kepala desa se-Kabupaten Tabalong.

Anang menambahkan kehadiran seluruh kepala desa pada rapat koordinasi di Pendopo sendiri tak ada kaitannya dengan kasus penahanan tersangka AH namun untuk membahas soal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

"Rakor hari ini untuk membahas pembentukan Bumdes dan sudah diagendakan tiga bulan yang lalu," jelas Anang.

Namun rakor yang dihadiri 121 kepala desa, camat dan pejabat di lingkungan Pemkab Tabalong ini justru digelar tertutup bagi wartawan.

"Ada hal internal yang ingin saya sampaikan kepada kepala desa jadi silakan wartawan untuk menunggu di luar," singkat Anang.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017