Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan menyampaikan surat kepada Bupati H Sayed Jafar yang berisi pandangan sembilan fraksi, terkait tuntutan pemakzulan (Impeachment) yang disampaikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komite Aksi Penyelemat Kotabaru (Kapak).

Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, Senin, usai memimpin rapat dengar pendapat (hearing) mengatakan, langkah tersebut sebagai tindaklanjut aksi demo LSM Kapak yang menyampaikan 10 tuntutan yang salah satunya menuntut agar legislatif melakukan impeachment kepada bupati.

"Sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada, dewan tidak melakukan impeachment kepada bupati terlebih dulu, tapi menunggu tahapan-tahapan sebagaimana yang direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Hj Alfisah.

Dikatakannya, dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Kotabaru, diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya secara tertulis, selanjutnya akan dirangkum dalam bentuk surat yang kemudian akan disampaikan kepada bupati.

Inti dari isi surat tersebut, lanjut Alfisah salah satunya mengkonfirmasi tidak dilaksanakannya rekomendasi KASN dan rekomendasi Kemendagri terkait dengan perombakan pejabat pratama yang difungsionalkan.

Sembilan fraksi yang ada di DPRD Kotabaru yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Air (Amanat Indonesia Raya), dan Fraksi Bintang Nurani (PBB dan Hanura).

Lebih lanjut politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, pembahasan atas sejumlah tuntutan para pendemo telah dilakukan dalam hearing, termasuk mengenai peninjauan ulang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO).

"Menyangkut peninjauan izin pertambangan, dari penjelasan Sekda hal itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov)," jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, H Said Akhmad yang hadir dalam forum tersebut menyebutkan, perijinan pertambangan sekarang ini bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, tetapi pemerintah provinsi.

Menurut Said, beralihnya kewenangan kabupaten ke pemerintah provinsi setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 32 ke Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sehingga pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan dalam perizinan ini (pertambangan), kecuali hanya memberikan rekomendasi jika ada memang terbukti perusahaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017