Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Aparat satuan polisi pamong praja Kabupaten Hulu Sungai Utara mengawasi lokasi berjualan di Kota Amuntai dan sekitarnya agar tidak ada pedagang yang melanggar ketentuan waktu berjualan disiang hari selama Ramadan.


Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Akhmad Redhani Effendi di Amuntai, Senin mengatakan, dua hingga anggota Satpol PP setiap hari ditempatkan berjaga-jaga disejumlah lokasi berjualan makanan seperti Pasar Induk Amuntai, Pasar Ramadan, Pasar Candi hingga Pasar Senin.

"Petugas kita akan menegur jika ada warga yang berjualan makanan untuk keperluan berbuka sebelum pukul 13.00 wita," ujar Redhani.

Redhani mengatakan, Sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 32 tahun 2003 tentang pencegahan dan pelarangan kegiatan yang menodai kesucian Bulan Ramadan berjualan makanan dan minuman dilokasi Pasar Ramadan atau lokasi lainnya dengan maksud untuk menyediakan orang berbuka puasa baru diperbolehkan sejak pukul 13.00 wita.

Perda ini, terangnya, melarang membuka warung makanan dan minuman atau sejenisnya di siang hari pada Bulan Ramadan. Setiap orang dilarang makan minum atau merokok ditempat-tempat umum di Bulan Ramadan.

Sewaktu-waktu pihak Satpol PP akan melakukan razia terhadap keberadaan warung-warung sakadup dan para penjualan petasan.

"Berjualan dan membunyikan petasan atau kembang api sebenarnya juga dilarang didalam Perda ini," kata Redhani.

Dikatakannya, sosialisasi Perda Ramadan sudah setiap tahun dilakukan dan beberapa pedagang terpaksa harus diberi sanksi seperti diangkut barang dagangannya dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya melanggar Perda Ramadan.

"Dalam perda ini tegas bagi warga yang melanggarnya akan diberikan sanksi berupa denda atau kurungan," pungkasnya.


Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017