Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur, melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga milik pengedar belasan ribu butir obat daftar G jenis Zenith, Double L dan Dextro di kota setempat.
"Kami mendapatkan informasi dari warga terkait ada peredaran obat daftar G yang sudah dicabut izin edarnya itu setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengatakan, penggerebekan terhadap rumah pengedar obat berbahaya itu dilakukan pada Kamis (25/5) malam, sekitar pukul 19.40 WITa.
Untuk rumah tersebut diketahui beralamat di Jalan Veteran Gang H Asmuni Kel. Kuripan, Kec. Banjarmasin Timur.
Terus dikatakannya, dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti dan Kanit Reskrim Iptu Pol H Timuryono itu berhasil mengamankan barang bukti kejahatan pelaku pengedar belasan ribu obat berbahaya itu.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 4.200 butir obat Zenith, 150 butir pil warna putih merk LL, 7000 butir pil warna kuning merk Dextro dan 50 butir pil warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp24.560.000.
Pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu terus mengatakan, dari hasil penyelidikan di lapangan untuk diduga pelaku diketahui berinisial AR alias Amat Bin MISNUAR, (47) warga Jalan Veteran Gg. H Asmuni Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Atas temuan barang bukti belasan ribu obat daftar G yang sudah ditarik izin edarnya itu, dengan terpaksa pelaku digiring ke Polsekta Banjarmasin Timur, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, Amat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saya ingatkan kepada warga Banjarmasin untuk tidak melakukan peredaran obat daftar G, apabila tertangkap tangan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlalu," tegas orang nomor di jajaran Polresta Banjarmasin itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Kami mendapatkan informasi dari warga terkait ada peredaran obat daftar G yang sudah dicabut izin edarnya itu setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengatakan, penggerebekan terhadap rumah pengedar obat berbahaya itu dilakukan pada Kamis (25/5) malam, sekitar pukul 19.40 WITa.
Untuk rumah tersebut diketahui beralamat di Jalan Veteran Gang H Asmuni Kel. Kuripan, Kec. Banjarmasin Timur.
Terus dikatakannya, dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti dan Kanit Reskrim Iptu Pol H Timuryono itu berhasil mengamankan barang bukti kejahatan pelaku pengedar belasan ribu obat berbahaya itu.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 4.200 butir obat Zenith, 150 butir pil warna putih merk LL, 7000 butir pil warna kuning merk Dextro dan 50 butir pil warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp24.560.000.
Pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu terus mengatakan, dari hasil penyelidikan di lapangan untuk diduga pelaku diketahui berinisial AR alias Amat Bin MISNUAR, (47) warga Jalan Veteran Gg. H Asmuni Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Atas temuan barang bukti belasan ribu obat daftar G yang sudah ditarik izin edarnya itu, dengan terpaksa pelaku digiring ke Polsekta Banjarmasin Timur, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, Amat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saya ingatkan kepada warga Banjarmasin untuk tidak melakukan peredaran obat daftar G, apabila tertangkap tangan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlalu," tegas orang nomor di jajaran Polresta Banjarmasin itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017