Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) mengunjungi Desa Tirawan, Kabupaten Kotabaru terkait permohonan menuju perlindungan kekayaan intelektual (KI) berupa indikasi geografis (IG) gula aren.
"Kunjungan ini merupakan bentuk dukungan nyata kami agar gula aren Tirawan bisa segera mendapatkan sertifikasi indikasi geografis, menjadi produk IG pertama dari Kabupaten Kotabaru," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Nuryanti Widyastuti di Kotabaru, Selasa.
Dia menegaskan penting mempercepat proses sertifikasi IG untuk produk unggulan daerah.
Pada 24 Juni 2025, Nuryanti menyebut bakal dilaksanakan pertemuan virtual dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk membahas lebih lanjut perkembangan permohonan tersebut.
Diharapkan gula aren Tirawan menjadi awal dari lahir banyak produk lokal Kotabaru yang terlindungi secara hukum melalui indikasi geografis atau skema perlindungan KI lainnya.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel Meidy Firmansyah menjelaskan permohonan IG gula aren Tirawan telah diajukan sejak empat tahun yang lalu, namun masih terkendala pada penyusunan dokumen deskripsi produk.
"Saat ini, kita fokus memperbaiki deskripsi, menonjolkan karakteristik khas gula aren Tirawan dibandingkan produk sejenis dari daerah lain," terangnya.
Selain diskusi bersama para perajin gula aren Tirawan mengenai manfaat perlindungan IG, tim Kemenkum Kalsel melakukan peninjauan langsung ke lokasi produksi gula aren di Desa Tirawan.
Tim Kemenkum melihat secara langsung proses pembuatan gula aren untuk mendapatkan gambaran lebih rinci mengenai keunikan produk yang akan diusulkan sebagai indikasi geografis.
Melalui kegiatan ini, diharapkan gula aren Tirawan dapat segera memperoleh sertifikasi indikasi geografis, sekaligus menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lokal lainnya untuk melindungi produk unggulan melalui kekayaan intelektual.