Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kasus pungutan liar yang dilakukan staf Kelurahan Pekapuran Raya Armadi alias Madi serta mantan Lurah setempat Rusmadi dinyatakan lengkap oleh jaksa dan segera dilimpahkan ke kejaksaan

"Proses penyidikan sudah rampung, makanya sebelum kami serahkan ke Kejaksaan, diekspose lebih dulu ke media biar semua orang melihat para tersangkanya yang telah memeras warga," kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, kedua tersangka sebelumnya diamankan anggota Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 2 Februari 2017 di kantor Kelurahan Pekapuran Raya Jalan AMD Besar RT 35 Banjarmasin.

Saat ditangkap, tersangka Armadi sedang memeras sebesar Rp3.750.000 kepada Supiani yang merupakan peserta pendaftar sertifikat prona tahun 2016 atas perintah atasannya Rusmadi.

Dari pengembangan petugas Tim Saber Pungli, total uang yang diterima kedua tersangka sebesar Rp120.850.000 dari 122 pemohon.

"Modus kedua tersangka di antaranya meminta biaya pengukuran tanah kepada warga pemohon sertifikat tanah jalur prona, meminta biaya balik nama segel atau sporadik serta meminta biaya pembuatan sertifikat setelah sertifikat terbit," kata Kapolda.

Padahal sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Prona, kegiatan legalisasi aset dibiayai oleh APBN atau APBD.

Selain itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 28 tahun 2016 disebutkan pendaftaran tanah merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dibebaskan dari biaya-biaya pendaftaran tanah.

Atas tangkapan itu petugas melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti berupa lima sertifikat prona dan uang tunai Rp25.840.500.

Rachmat juga mengatakan atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 entang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terungkapnya kasus ini menjadi efek jera bagi oknum-oknum PNS yang biasa melakukan pungli membebankan biaya yang tak seharusnya dibayar masyarakat," tutur Kapolda didampingi Ketua Tim Saber Pungli Kalsel Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo dan Dirkrimsus Kombes Pol Rizal Irawan.

Berdasarkan pantauan anggota di lapangan semua pengurusan yang dilakukan oleh masyarakat harus bersih dan terbebas dari praktik pungli. Pelaku pungli akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017