Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, di Geduang DPRD setempat, Rabu (17/5).

Kedua Raperda disahkan DPRD Tanah Laut tersebut adalah, Raperda Perubahan No: 16/2008 tentang Penyertaan Modal Pemkab Tanah Laut Kepada PD Bank Perkreditan Rakyat dan Raperda tentang Penetapan Desa.

"Berdasarkan hasil rapat paripurna Raperda Perubahan No: 16/2008 tentang Penyertaan Modal Pemkab Tanah Laut Kepada PD Bank Perkreditan Rakyat disetuju untuk menjadi Peraturan Daerah dengan ketentuan sesuai opsi pertama," ujar Wakil Ketua DPRD Tanah Laut Abdi Rahman, di Pelaihari.

Sedangkan Raperda tentang Penetapan Desa, menurut dia, juga dapat disetujui dewan untuk disahkan menjadi Pertauran Daerah dengan catatan menggunakan batas digital agar lebih jelas dan akurat.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna pengesahan dua Raperda pada hari ini, semoga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah," tegasnya.

Terpisah, Bupati Tanah Laut H Bambang Alamsyah mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Tanah Laut dalam melakukan pembahasan dua Raperda tersebut hingga dapat disahkan melalui rapat paripurna DPRD Tanah Laut.

"Semua yang sudah dibahas di dewan akan kami jalankan sebaik-baiknya, begitu juga adanya masukan terhadap perbatasan Desa Bentok akan kami konsultasikan ke pemerintah provinsi," ucapnya.

Dia berharap,  keberadaan PB BPR dapat memberikan bantuan usaha untuk usahatani pertanian  di daerah tersebut karena banyak potensi usahtani yang perlu dikembangkan dengan bantuan perkreditan bagi petani.
  

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017