Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengapresiasi hasil kesepakatan dalam rapat dengar pendapat (hearing) tentang kepastian dibayarnya bagi hasil plasma yang dikelola PT Minamas Plantation kepada masyarakat Desa Rantau Buda dan Manunggulama.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, Senin, mengatakan dalam forum hearing yang difasilitasi dewan dan melibatkan perwakilan petani, manajemen PT Minamas dan instansi terkait lainnya, mencapai kesepakatan akan dibayarnya bagi hasil plasma kepada warga tersebut.

"Dari beberapa hearing yang dilakukan, kini tercapai kesepakatan, pembayaran bagi hasil plasma sementara ini menggunakan dana talangan, dan akan dibayarkan secara rapel (beberapa bulan sekaligus)," kata Arif.

Dijelaskannya, dari kesepakatan tersebut disampaikan teknis pembayaran, untuk bulan Mei ini akan dibayarkan pada akhir bulan.

Sedangkan pembagian untuk Januari, Februari, Maret, April, Juni dan Juli, akan dibayarkan sekaligus pada bulan Juli.

Adapun besaran pembagian diputuskan, untuk luas lahan dibawah 1,5 hektare akan mendapatkan hasil Rp150 ribu per bulan, sedangka diatas 1,5 hektar akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan.

Lebih lanjut diungkapkan, penggunaan dana talangan untuk pembagian hasil plasma oleh PT Minamas tersebut berlangsung hingga kondisi produksi normal.

Diberitakan sebelumnya, kesekian kalinya DPRD Kotabaru menggelar rapat dengar pendapat bersama perwakilan warga dan manajemen perusahaan PT Minamas sehubungan permasalahan dalam pengelolaan plasma yang dikeluhkan warga akibat tersendatnya bagi hasil.

"Bermula dari surat yang disampaikan masyarakat meminta kepada dewan agar memfasilitasi permasalahan tersebut, atas dasar itulah kami mengundang kedua belah pihak," kata Syairi yang memimpin hearing saat itu.

Diungkapkannya, warga mengaku bagi hasil plasma yang sudah mereka nikmati sejak 2012 dengan besaran Rp500 ribu per bulan masing-masing petani, namun terhitung tiga bulan terakhir 2016, Okober-Nopember dan Desember, bagi hasil belum terbayar oleh perusahaan.

Atas tuntutan tersebut, dijelaskan perwakilan manajemen bahwa perusahaan sebenarnya per Januari 2017 sudah menyiapkan dana bagi hasil bagi warga Rantau Buda dan sekitarnya itu dengan besaran Rp300 ribu per bulan untuk luas lahan 1,5 hektar, sedangkan lahan kurang dari itu akan mendapat Rp150 ribu.

Sementara masyarakat menghendaki bagi hasil plasma sebesar Rp1 juta per bulan, hal itu disebabkan sudah lamanya menunggu yang sejak tanam hingga kini sudah 10 tahun lebih.

Sedangkan, khusus bagi warga Binturung dan sekitarnya, tersendatnya bagi hasil Rp500 ribu per bulan dalam tiga bulan terakhir 2016 karena kemampuan perusahaan yang menurun seiring dengan menurunnya harga CPO.

"Sehingga dari pengakuan perwakilan perusahaan, manajemen siap membagi hasil plasma kekurangan yang tiga bulan tersebut dengan catatan menyetujui pengurangan bagi hasil di 2017 ini menjadi Rp300 ribu per bulan," katanya.

Sementara warga meminta agar kekurangan tiga bulan itu segera dibayarkan oleh perusahaan, dan menyangkut besaran bagi hasil pada 2017 itu perlu dirembug dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra.

Menyikapi dua permasalahan tersebut, Syairi yang memimpin rapat setelah membahas dan merundingkan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, merekomendasikan agar kedua belah pihak merumuskan besaran bagi hasil dengan prinsip win-win solution.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017