Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, Kalsel, membekuk seorang pria yang kepergok saat hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku dibekuk saat hendak bertransaksi dan itu dapat dilakukan berkat informasi warga, dan hasil penyelidikan di lapangan," kata Kasubag Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Alam di Amuntai, Senin.

Dia mengatakan, dibekuknya penjual sabu-sabu itu karena sudah masuk dalam target operasi pihak Satuan Narkoba.

Setelah berhasil dibekuk dan ditemukan satu paket sabu-sabu, pelakupun langsung ditangkap dan diinterogasi untuk pengembangan kasus.

Pelaku, berinisial Hs (39), swasta, warga Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Tersangka dibekuk pada Sabtu (6/5) 23.20 WITA, saat berada di Jalan Bihmam Villa Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah.

"Usai ketangkap pelaku nampak pasrah setelah polisi menemukan barang bukti sabu-sabu di tubuhnya," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.

Alam terus mengatakan, karena ditemukan barang bukti penyalahgunaan narkotika maka pelaku langsung digiring ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, Ut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017