Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kapolsek Loksado Ipda Ikhwanul Muslimin beserta jajarannyan mengamankan pengedar  zenit, Sahrudin (30 tahun) warga Malinau, Kecamatan Loksado.

Sahrudin, ditangkap anggota Polsek Loksado di rumahnya bersama barang bukti obat jenis carnophen sebanyak 82  butir yang diselipkan didalam kantong plastik warna hitam di bagian belakang dapur serta uang tunai diduga hasil penjualan obat.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristiyan Putra melalui Kasubbag Humasnya mengatakan  pelaku telah dibawa ke Mapolsek Loksado besama barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain obat jenis Carnophen sebanyak 82, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp520.000 dan plastik warna hitam dan plastik kecil, untuk membungkus obat Carnophen.

"Tersangka terjerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya.

Pewarta: fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017