Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan satu paket sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku.

"Penangkapan itu sebagai respon cepat terhadap laporan masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara IPDA Pol Arya Widjaya STK di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis siang, sekitar pukul 12.30 WITA, saat pelaku berada di Jalan Alalak Utara RT4 tepatnya di penyeberangan feri Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku diketahui berinisial GA Als Yayan (44) warga Jalan Berangas Timur Kelurahan Alalak, Kecamatan Alalak Berangas, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Pria alumni Akpol 2014 itu terus mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas dan pengumpulan bahan dan keterangan pihak Intelkam, kemudian ditindak lanjuti Unit Reskrim guna melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang di perkirakan membawa sabu-sabu.

Saat di tempat kejadian perkara langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan ternyata ditemukan satu paket sabu-sabu dari saku jaket sebelah kiri yang dipakai pelaku.

"Karena ditemukan barang bukti kemudian pelaku dibawa ke Polsekta Banjarmasin Utara, guna proses hukum lebih lanjut," ucap pria yang pernah menjabat sebagai Kanit Jatanras Polresta Banjarmasin itu.

Pria berbadan tegap itu juga mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku Yayan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Hasil penyidikan Yayan dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2017 Tentang Narkotika dan diancam hukuman minimal 4 tahun penjara. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017