Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan banding terhadap vonis setahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial (Plt Kadinsos) HST, Wahyudi Rahmad terkait tindak pidana korupsi.
"Kami mengajukan banding pada pekan lalu karena putusan majelis hakim di bawah tuntutan dan tidak memenuhi rasa keadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari HST Hendrik Fayol di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jumat.
Baca juga: JPU pertimbangkan banding vonis setahun penjara mantan Plt Kadinsos HST
Awalnya, Hendrik menyebut jaksa menuntut 1,6 tahun penjara terhadap terdakwa Wahyudi Rahmad, namun vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin lebih ringan atau setahun penjara.
Kemudian, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan satu bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa dengan denda Rp100 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Pada perkara ini, terdakwa terbukti bersalah korupsi secara bersama pada dakwaan subsider JPU Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Mantan Plt Kadinsos HST divonis satu tahun penjara kasus korupsi
Namun, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kita tunggu hasil putusan pada tingkat banding, mungkin 2 atau 3 bulan ke depan putusan keluar, semoga memenuhi rasa keadilan," jelasnya.
Perkara korupsi yang menjerat terdakwa terkait kegiatan kader sosial Dinsos HST Tahun Anggaran 2022 yang terdapat kerugian sekitar Rp389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama MS (berkas terpisah).
Baca juga: Plt Kadinsos HST dituntut 1,6 tahun penjara kasus korupsi kader sosial
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
"Kami mengajukan banding pada pekan lalu karena putusan majelis hakim di bawah tuntutan dan tidak memenuhi rasa keadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari HST Hendrik Fayol di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jumat.
Baca juga: JPU pertimbangkan banding vonis setahun penjara mantan Plt Kadinsos HST
Awalnya, Hendrik menyebut jaksa menuntut 1,6 tahun penjara terhadap terdakwa Wahyudi Rahmad, namun vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin lebih ringan atau setahun penjara.
Kemudian, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan satu bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa dengan denda Rp100 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Pada perkara ini, terdakwa terbukti bersalah korupsi secara bersama pada dakwaan subsider JPU Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Mantan Plt Kadinsos HST divonis satu tahun penjara kasus korupsi
Namun, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kita tunggu hasil putusan pada tingkat banding, mungkin 2 atau 3 bulan ke depan putusan keluar, semoga memenuhi rasa keadilan," jelasnya.
Perkara korupsi yang menjerat terdakwa terkait kegiatan kader sosial Dinsos HST Tahun Anggaran 2022 yang terdapat kerugian sekitar Rp389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama MS (berkas terpisah).
Baca juga: Plt Kadinsos HST dituntut 1,6 tahun penjara kasus korupsi kader sosial
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025