Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan, menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait kewajiban penggunaan Katalog Elektronik Versi 6 untuk pengadaan barang dan jasa.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tapin Zainal Abidin di Rantau, Jumat, mengatakan hal itu sejalan dengan upaya pemenuhan Monitoring Prevention Center of Corruption Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK) RI 2025 pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Baca juga: DLH Tapin bantu Rutan Rantau kelola sampah organik
Zainal menuturkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) akan mendapatkan bimbingan teknis mengenai sistem e-purchasing pada 2025, sebagai bagian dari kesiapan daerah dalam mengadopsi sistem katalog elektronik baru yang ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 09 Tahun 2024.
"Kami akan segera mengimplementasikan Katalog Elektronik Versi 6 dan melakukan penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5 per tanggal 20 Maret 2025," ujar Zainal.
Zainal menyebutkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menggunakan Katalog Elektronik Versi 6 mulai 1 Januari 2025.
Baca juga: Jelang mudik lebaran, jalan di Bundaran Bungur Tapin diperbaiki
"Nantinya sistem Katalog Elektronik Versi 6 mampu memangkas biaya pengadaan hingga 30 persen dan biaya administrasi antara 40 hingga 50 persen," katanya.
Implementasi Katalog Elektronik Versi 6, kata zainal, bukan sekadar perubahan sistem tetapi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi belanja pemerintah.
"Dengan reformasi sistem pengadaan ini dapat membawa perubahan signifikan terhadap efisiensi pengelolaan ekonomi nasional," ucapnya.
Zainal berharap perubahan Katalog Elektronik ini dapat mempercepat realisasi pembangunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Baca juga: 213 rumah selesai dibedah selama 20 hari di Tapin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tapin Zainal Abidin di Rantau, Jumat, mengatakan hal itu sejalan dengan upaya pemenuhan Monitoring Prevention Center of Corruption Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK) RI 2025 pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Baca juga: DLH Tapin bantu Rutan Rantau kelola sampah organik
Zainal menuturkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) akan mendapatkan bimbingan teknis mengenai sistem e-purchasing pada 2025, sebagai bagian dari kesiapan daerah dalam mengadopsi sistem katalog elektronik baru yang ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 09 Tahun 2024.
"Kami akan segera mengimplementasikan Katalog Elektronik Versi 6 dan melakukan penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5 per tanggal 20 Maret 2025," ujar Zainal.
Zainal menyebutkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menggunakan Katalog Elektronik Versi 6 mulai 1 Januari 2025.
Baca juga: Jelang mudik lebaran, jalan di Bundaran Bungur Tapin diperbaiki
"Nantinya sistem Katalog Elektronik Versi 6 mampu memangkas biaya pengadaan hingga 30 persen dan biaya administrasi antara 40 hingga 50 persen," katanya.
Implementasi Katalog Elektronik Versi 6, kata zainal, bukan sekadar perubahan sistem tetapi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi belanja pemerintah.
"Dengan reformasi sistem pengadaan ini dapat membawa perubahan signifikan terhadap efisiensi pengelolaan ekonomi nasional," ucapnya.
Zainal berharap perubahan Katalog Elektronik ini dapat mempercepat realisasi pembangunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Baca juga: 213 rumah selesai dibedah selama 20 hari di Tapin
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025