Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kapolresta Banjarmasin Kombes Anjar Wicaksana mengakui, kalau penyalahgunaan obat-obatan di wilayah hukumnya sudah sangat parah, sehingga penanganannya harus dilakukan langkah luar biasa.

"Kalau dilihat persentasi yang sudah kita tangani selama bulan lalu saja, jumlahnya lebih 30 kasus khusus narkoba, belum lagi penyalahgunaan obat-obatan terlarang, artinya setiap hari itu selalu ada penangkapan," ujarnya saat menghadiri perayaan Isra Mi`roj Nabi Besar Muhammad SAW di gedung dewan Kota Banjarmasin, Rabu.

Ia menyatakan, kepolisian tidak hanya melakukan penangkapan, tapi juga melakukan sosialisasi terhadap bahaya mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang ini, sehingga upaya sudah sangat maksimal.

Menurut Anjar, yang parah itu penyalahgunaan obat-obatan daftar G atau jenis zenith (carnophen) yang marak, sehingga perlu ada langkah penanggulangannya, di mana pemerintah kota ikut melakukannya.

Ia pun mendukung rencana pemerintah kota membentuk sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang penyalahgunaan obat-obatan jenis zenith ini, tentunya untuk menambah daya pemberantasannya.

"Sebab kan, kasus obat-obatan jenis zenith ini penanganannya hanya bisa dikenakan undang-undang kesehatan saja, di mana sanksi hukumnya sangat ringan, hingga efek jeranya tidak juga bisa maksimal," paparnya.

Sejauh ini, kata Anjar, kepolisian hanya bisa melakukan tindakan berdasarkan undang-undang itu, tidak bisa mengenakan sanksi hukum yang berat, padahal ingin sekali memberantasnya dengan maksimal.

"Bagaimana pun, sebagai tugas kita, pemberantasan obat-obatan terlarang ini akan terus dilakukan, utamanya pelaku pengedar dan pemasoknya," tegas Anjar.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah menyatakan, penanganan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis zenith ini memang harus terus dilakukan dengan tepat, sebab kondisinya sudah parah sehingga para siswa juga diracuninya.

Bagi DPRD, ujar politisi PKS ini, pembuatan Perda tentang zenith ini akan didorong secepatnya, apalagi sudah masuk dalam program legislasi daerah tahun ini.

Tapi di sisi lain, ia mengakui, kekuatan Perda memang tidak sebanding dengan undang-undang terkait masalah sanksinya, Perda hanya mengatur sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Tapi bagaimana pun, pembentukan Perda ini sebagai upaya kita yang sudah sangat prihatin melihat kenyataan rusaknya generasi muda daerah dirajuni obat-obatan terlarang ini, harapannya nanti undang-undangnya akan keluar," ujar dia.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017