Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan musnahkan barang bukti sabu seberat 23,25 gram dan ekstasi  21,54 gram yang disita dari enam pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pemusnahan barang bukti ini agar  tidak disalahgunakan  pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana narkoba.

Baca juga: Polres Tabalong cek stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok

"Barang bukti yang kita musnahkan  disita dari enam pelaku, sejak 18 Januari 2025 hingga  10 Pebruari 2025," jelas Wahyu di Tabalong, Kamis.

Sabu dan ekstasi  tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pelumat dan dibuang ke saluran septic tank.

Pemusnahan barang bukti  dipimpin  Kasat Narkoba AKP Abdullah didampingi perwakilan  PN Tabalong,  Kejari,  BNNK,  Dinas Kesehatan , penasehat Hukum pelaku dan  saksi ahli.

Baca juga: Polres Tabalong rekonstruksi penganiayaan pedagang buah hingga tewas

Dengan masih banyaknya barang bukti yang disita dari pada pelaku menunjukkan   masih tingginya permintaan akan barang haram tersebut.

"Kami menghimbau  warga Tabalong untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar  bahaya narkoba dan jika menemukan  aktifitas peredaran narkoba  agar bisa melaporkan ke Polisi terdekat," jelas Kapolres.

Baca juga: Polres Tabalong musnahkan 46,23 gram sabu

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025