Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan musnahkan barang bukti sabu seberat 23,25 gram dan ekstasi 21,54 gram yang disita dari enam pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana narkoba.
Baca juga: Polres Tabalong cek stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok
"Barang bukti yang kita musnahkan disita dari enam pelaku, sejak 18 Januari 2025 hingga 10 Pebruari 2025," jelas Wahyu di Tabalong, Kamis.
Sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pelumat dan dibuang ke saluran septic tank.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah didampingi perwakilan PN Tabalong, Kejari, BNNK, Dinas Kesehatan , penasehat Hukum pelaku dan saksi ahli.
Baca juga: Polres Tabalong rekonstruksi penganiayaan pedagang buah hingga tewas
Dengan masih banyaknya barang bukti yang disita dari pada pelaku menunjukkan masih tingginya permintaan akan barang haram tersebut.
"Kami menghimbau warga Tabalong untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar bahaya narkoba dan jika menemukan aktifitas peredaran narkoba agar bisa melaporkan ke Polisi terdekat," jelas Kapolres.
Baca juga: Polres Tabalong musnahkan 46,23 gram sabu
Editor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025