Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana mati terdakwa seorang kurir 30 kilogram sabu-sabu bernama Amsyah Yadhi alias Yadi saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi dengan pidana mati," kata JPU Ariyanti di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Banjarmasin gagalkan transaksi sabu-sabu 49,49 gram
Menurut JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim pun memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya pekan depan.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan pada 2 Agustus 2024 di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tambak Sirang Darat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Utara bekuk pegawai swasta bisnis narkoba
Barang bukti disita petugas saat menangkap Amsyah Yadhi berupa 30 paket sabu-sabu berat kotor 30.510,00 gram, 4.832 butir ekstasi merk Spinx warna merah muda berat bersih 3.689,24 gram dan satu bungkus serpihan ekstasi merk Spinx warna merah muda berat bersih 13,91 gram.
Ironisnya, pelaku mengaku hanya diberi imbalan sebesar Rp200 ribu untuk mengambilkan narkotika dan diperintah menyerahkannya kepada seseorang.
Namun sebelum pelaku bertemu orang yang akan menerima narkotika tersebut, dia keburu diringkus polisi.
Baca juga: Polres Tapin bekuk kurir narkoba asal Banjarmasin bawa 9,71 gram sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi dengan pidana mati," kata JPU Ariyanti di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Banjarmasin gagalkan transaksi sabu-sabu 49,49 gram
Menurut JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim pun memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya pekan depan.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan pada 2 Agustus 2024 di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tambak Sirang Darat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Utara bekuk pegawai swasta bisnis narkoba
Barang bukti disita petugas saat menangkap Amsyah Yadhi berupa 30 paket sabu-sabu berat kotor 30.510,00 gram, 4.832 butir ekstasi merk Spinx warna merah muda berat bersih 3.689,24 gram dan satu bungkus serpihan ekstasi merk Spinx warna merah muda berat bersih 13,91 gram.
Ironisnya, pelaku mengaku hanya diberi imbalan sebesar Rp200 ribu untuk mengambilkan narkotika dan diperintah menyerahkannya kepada seseorang.
Namun sebelum pelaku bertemu orang yang akan menerima narkotika tersebut, dia keburu diringkus polisi.
Baca juga: Polres Tapin bekuk kurir narkoba asal Banjarmasin bawa 9,71 gram sabu
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025