PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) bersama pemerintah daerah (pemda) menggelar Stakeholder Engagement guna rekonsiliasi dan pencocokan data terkait penyetoran Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL).

General Manager PLN UID Kalselteng AHnad Syauki di Banjarbaru, Jumat, mengatakan kegiatan PBJT-TL bisa menjadi wadah untuk berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: 1,800 runners join PLN Mobile Run Banua 2025 for health and environment

Syauki pun menegaskan pentingnya sinergi antara PLN dan pemerintah daerah memastikan akurasi arus data serta transparansi dalam penyetoran pajak.

"Ini adalah bentuk komitmen PLN untuk menjunjung tinggi integritas data dan memastikan bahwa setoran PBJT-TL dari PLN sudah sesuai dengan perhitungan yang disepakati," ujar Syauki.

Dia juga menambahkan bahwa PLN hanya bertindak sebagai pemungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari pelanggan dan menyalurkannya ke pemerintah daerah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Selatan, Syafriadi mengapresiasi peran PLN dalam mendukung pembangunan daerah melalui pungutan PBJT-TL.

"Pajak ini menjadi bagian penting dari PAD. Kami berterima kasih atas peran PLN dan berharap kolaborasi ini terus berjalan demi kemajuan daerah," ujarnya.

Senada, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur Suma Wara Maharati juga menyampaikan apresiasi kepada PLN UID Kalselteng atas inisiasi kegiatan ini.

Baca juga: PLN gelar lomba ketangkasan Yantek guna tingkatkan layanan

"Pungutan pajak penerangan ini sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kegiatan seperti ini semakin memperkuat koordinasi antara PLN dan pemerintah daerah," katanya.

Sementara itu, Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Kalselteng, Agus Tri Suardi menekankan bahwa pembayaran listrik tepat waktu juga berdampak langsung pada pembangunan daerah.

"Masyarakat perlu memahami bahwa keterlambatan pembayaran listrik tidak hanya berdampak pada PLN, tetapi juga pada pendapatan daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat," jelasnya.

Pada 2024, pungutan PBJT-TL di wilayah Kalselteng mencapai Rp523 miliar, yang seluruhnya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah.

Sebagai bentuk apresiasi, PLN UID Kalselteng memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang melakukan pembayaran listrik tepat waktu.

Langkah ini diharapkan menjadi motivasi bagi pelanggan atau masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar listrik demi keberlanjutan pembangunan.

Diketahui, kegiatan tersebut digelar di dua lokasi, yakni Banjarbaru pada Senin (24/2) dan Palangkaraya pada Kamis (26/2) yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Dinas Pendapatan atau Pengelolaan Pajak dan Retribusi kabupaten/kota se-Kalselteng.

Baca juga: Sukses diikuti ribuan peserta, PLN Mobile Run Banua 2025 menuai apresiasi

 

 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025