Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil membekuk dua orang laki-laki  pengedar sabu-sabu seberat satu ons lebih di dua tempat yang berbeda di wilayah Banjarmasin.



Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny MH Sik di Banjarmasin, Rabu mengatakan, bahwa pihaknya berhasil membekuk dan penangkapan dua pengedar sabu-sabu dalam jumlah besar itu berkat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan pihak Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin.

Penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu itu dilakukan Unit II pada Senin (21/11) sekitar pukul 15.00 wita di dua tempat kejadian perkara di jalan warma sari II jalur 9 Rt 28 Basirih Banjarmasin Selatan dan di Jalan Cempaka Sari 3 Rt 42 Rw 9 Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Selanjutnya dua orang pengedar sabu-sabu seberat satu ons lebih itu diketahui berinisial SW alias Awi (42) warga jalan Warma sari II Jalur 9 Basirih Banjarmasin Selatan dan AR alias Bidin (31) warga jalan Cempaka Sari 3 Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

"Penangkapan terhadap dua orang laki-laki hasil dari penyelidikan pihak Unit II karena telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan satu ons sabu-sabu yang akan diedarkan diwilayah Banjarmasin," ucapnya.

Ronny sapaan akrab Kasat Narkoba itu, menceritakan kronologis penangkapan, yang berawal dari tertangkapnya Awi yang saat itu sedang santai dalam rumahnya beserta barang bukti seberat 12,5 gram sabu-sabu.

Setelah itu polisi langsung melakukan introgasi terhadap Awi setelah beberapa lama melakukan introgasi Awi kemudian mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Bidin, polisi pun langsung mengarah ke tempat Bidin dengan petunjuk dari Awi.

Sesampai di rumah Bidin polisi langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Bidin yang sedang santai menunggu pesanan datang, dan setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 96 gram yang tersimpang di atas piring dalam lemari pakaian.

Dengan barang bukti yang ditemukan dari kedua orang tersangka itu dengan terpaksa Awi dan Bidin harus digiring ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut untuk proses hukum.

Hasil penyidikan sementara kedua orang laki-laki Awi dan Bidin dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 12 tahun, demikian Christian Ronny kepada Wartawan.

Sementara itu Awi mengatakan bahwa, ia menjual sabu-sabu itu denga satu gram dijual dengan harga Rp1.800.000 dengan keutungan Rp 500.000 setiap gramnya.

Ia melakukan itu karena demi memenuhi kebutuhan ekonomi yang mana pekerjaannya sebagai tukan ojek sangat tidak memenuhi kebutuhan hidupnya dalam membiayai rumah tangganya dan diakuinya sabu-sabu tersebut ia dapat dari Bidin.

Sedangkan Bidin mengakui bahwa, barang haram jenis sabu-sabu itu milik temannya berinisial NS dan pada saat ditangkap sedang menunggu NS yang ingin mengambil barang haram tersebut yang juga milik dia.

Saat dilakukan penangkapan yang pelaku sempat ingin melarikan diri dan juga sempat bergumul dengan polisi, tapi juga tidak bisa melarikan diri sehingga hanya bisa pasrah dan digiring ke Markas Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin ini, ungkapnya./gun

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011