Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, Hj Alfisah, menegaskan pengoperasian kapal penyeberangan fery yang melayani pelayaran rute Teluk Masjid dengan Pulau Sebuku sepenuhnya kewenangan kepala daerah setempat.


Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah menyusul hasil rapat konsultasi yang dilakukan legislatif ke Kementerian Perhubungan terkait dengan penghentian operasional kapal fery, Selasa.

"Hasil konsultasi kami (legislatif) ke Kementerian Perhubungan, diketahui pengoperasian sarana transportasi air (laut) dengan cakupan dalam kabupaten, menjadi kewenangan bupati," kata Alfisah.

Sehingga lanjut dia, sebenarnya mekanisme sangat sederhana cukup ada rekomendasi bupati, aktivitas penyeberangan kapal fery dengan rute Pulau Laut-Pulau Sebuku sudah bisa dilaksanakan.

Mengenai kapal fery mana yang harus dioperasikan, menurut politisi Partai Nasdem, sesuai dengan kondisi keberadaan kapal fery Bamega yang notabene bantuan pemerintah pusat sudah lama siap, terlebih dukungan dermaga yang juga siap, maka seharusnya tidak ada alasan menunda pengoperasiannya.

Sebab pemerintah sudah lama memperhatikan masalah keterisoliran masyarakat Pulau Sebuku ini, sehingga mengalokasikan dana untuk pengadaan kapal fery berikut kelengkapan sarana dermaga.

Pada bagian lain, ketua DPRD wanita pertama di Bumi Saijaan ini menyayangkan adanya opini negatif yang diduga sengaja dikembangkan, bahwa berhentinya kapal fery rute Pulau Sebuku akibat ulah dewan yang menginterpelasi bupati.

"Kami sangat menyayangkan isu tersebut, dan itu sangat tidak benar, penghentian fery itu bukan wewenang DPRD. Kaitannya interpelasi, itu hak legislatif untuk bertanya pada eksekutif terhadap kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Alfisah.

Namun demikian, dengan aksi damai sejumlah masyarakat Pulau Sebuku ini, dapat dijelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya, dan ia bersyukur masyarakat kini sudah faham dan mengerti.

Bahwa sebenarnya yang berhak jalan atau berhentinya fery dengan rute dalam wilayah kabupaten, adalah bupati sebagai kepala daerah. Itu aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana penjelasan kementerian.

Oleh sebab itu, sehubungan dengan permasalahan ini, legislatif mendesak kepada eksekutif segera menyelesaikan masalah ini, konkretnya segera melengkapi segala syarat yang diperlukan agar fery Bamega itu bisa segera beroperasi untuk melayani masyarakat Pulau Sebuku.

Diketahui, sejumlah masyarakat Pulau Sebuku mendatangi kantor DPRD Kotabaru guna menyampaikan aspirasi agar kapal penyeberangan fery ke daerah mereka kembali beroperasi.

Aksi damai dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat (hearing) di ruang sidang DPRD, jalanya rapat dipimpin Ketua DPRD Hj Alfisah. Usai mendapatkan penjelasan dari sejumlah pihak, aksi kemudian berakhir dengan penjadwalan pertemuan ulang dengan melibatkan pihak terkait.

Sementara, perwakilan dari Dinas Perhubungan Kotabaru belum bisa membuat kebijakan sebelum mendapatkan arahan dari bupati. Pihaknya berjanji akan menyampaikan kepada pimpinannya terkait hasil pertemuan tersebut.***1***



(T.I022/B/I006/I006) 18-04-2017 10:01:57

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017