Majelis hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan terdakwa sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) periode 2014-2019 Karya Tunnisa Widya Wanti terkait kasus penipuan.

"Kasusnya sudah selesai, terpidana sudah menjalani eksekusi penahanan sesuai putusan MA di Rutan Barabai pada Senin kemarin," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST Herlinda, Kamis.

Baca juga: Hukuman diperberat, terpidana politik uang Pilkada HST masuk bui

Diketahui, kronologis kasus terjadi pada 2018-2020 ketika Wanti menawarkan kerja sama meminjam modal talangan untuk keperluan dinas anggota DPRD Kabupaten  HST dengan menjanjikan keuntungan (fee) sebesar 10 persen kepada teman lamanya, Fitria Ulfah.

Sewaktu awal berjalan, Wanti memberikan keuntungan berjalan lancar, sehingga Fitria Ulfah mengajak teman yang lain hingga 42 orang untuk turut menanamkan modal pada kerja sama modal talangan tersebut.

Pada Januari-Maret 2020, uang fee penanaman modal mulai bermasalah. Setelah ditelusuri oleh para penanam modal, Wanti diketahui tidak pernah menggunakan uang sesuai yang dijanjikan, namun disalahgunakan untuk keperluan dinas anggota DPRD HST.

Total modal yang ditanamkan sampai saat itu ditaksir mencapai Rp6,8 miliar, Wanti sempat menjanjikan akan mengembalikan uang para penanam modal tersebut dengan berbagai alasan, namun hingga dua kali dilakukan somasi tak kunjung ada kejelasan hingga kasus tersebut dibawa ke aparat penegak hukum pada 2020.

Beberapa tahun berjalan, kasus tersebut baru disidangkan pada 2023, majelis pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Barabai, memvonis tiga tahun penjara (tahanan kota) kepada Wanti karena terbukti melakukan penipuan terhadap Fitria Ulfah pada Senin (4/3/2024).

Baca juga: Menang banding, Kejari HST eksekusi terpidana politik uang Pilkada

Upaya hukum berlanjut usai terdakwa mengajukan banding, namun majelis hakim tetap memutus bersalah Wanti terbukti melakukan penipuan tersebut dengan putusan bertambah menjadi 3,5 tahun penjara (tahanan kota) sesuai putusan yang keluar pada Kamis (18/4/2024).

Terdakwa kembali mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut pada Kamis (25/7/2024), majelis hakim kasasi memutus menolak permohonan kasasi dari Wanti dan penuntut umum pada Kejari HST.

Setelah proses hukum yang panjang itu, terpidana penipuan Wanti dieksekusi di Rutan Barabai untuk menjalani masa hukuman setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan.

Sementara itu, Kepala Rutan Barabai, I Komang Suparta membenarkan telah menerima eksekusi terpidana tersebut dan memastikan bahwa proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami pastikan Narapidana tersebut akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya dan hak-haknya akan kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Komang.

Pihaknya berencana akan memindahkan Wanti ke Lapas Perempuan (LPP) Martapura.

"Saat ini narapidana tersebut masih di Rutan Barabai. Sudah diusulkan untuk pemindahannya dan masih menunggu izin dari kantor wilayah," tutur Komang.

Baca juga: Kejari HST: Sidang korupsi Dinsos berjalan transparan

 

Pewarta: M Dayat

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025