Warga Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menutup akses angkutan kelapa sawit yang melintasi jalan desa menyusul belum adanya kesepakatan kedua pihak.
Menurut satu warga Desa Bintang Ara, Mahyudin penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan pada Senin (10/2) antara perwakilan desa dengan manajemen perusahaan sawit tersebut.
Baca juga: Dinas PUPR Kalsel tutup sementara jalan Limpasu HST
"Jalan desa kami tutup sejak Senin (10/2) karena dua tuntutan warga belum ditanggapi pihak perusahaan" kata Mahyudin di Tabalong, Kamis.
Dua tuntutan yang diajukan warga kepada perwakilan humas perusahaan, yakni perusahaan membuat jalan sendiri atau membuat izin melintasi jalan Desa Bintang Ara.
Akibat penutupan ruas jalan di RT 2 hingga kini sekitar 11 angkutan truk sawit tertahan di lokasi penurunan.
Sebelumnya, perwakilan perusahaan membenarkan telah menerima tuntutan tertulis dari warga Desa Bintang Ara termasuk permintaan izin penggunaan jalan desa untuk angkutan sawit.
"Untuk usulan perbaikan dan penyiraman jalan desa akan kita lakukan sedangkan terkait tuntutan perijinan jalan desa kita belum bisa memberi tanggapan," ungkap Bambang sebagai perwakilan perusahaan tersebut.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin Kalsel tutup lubang jalan bekas banjir
Bambang menambahkan pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan kontribusi melalui program Tanggung jawab sosial lingkungan, Bumdes serta beasiswa pendidikan.
"Untuk status jalan yang digunakan sebagian besar merupakan hasil kesepakatan sejak tahun 1989 dan perusahaan akan memperbaiki jalan yang rusak," ucap Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
Menurut satu warga Desa Bintang Ara, Mahyudin penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan pada Senin (10/2) antara perwakilan desa dengan manajemen perusahaan sawit tersebut.
Baca juga: Dinas PUPR Kalsel tutup sementara jalan Limpasu HST
"Jalan desa kami tutup sejak Senin (10/2) karena dua tuntutan warga belum ditanggapi pihak perusahaan" kata Mahyudin di Tabalong, Kamis.
Dua tuntutan yang diajukan warga kepada perwakilan humas perusahaan, yakni perusahaan membuat jalan sendiri atau membuat izin melintasi jalan Desa Bintang Ara.
Akibat penutupan ruas jalan di RT 2 hingga kini sekitar 11 angkutan truk sawit tertahan di lokasi penurunan.
Sebelumnya, perwakilan perusahaan membenarkan telah menerima tuntutan tertulis dari warga Desa Bintang Ara termasuk permintaan izin penggunaan jalan desa untuk angkutan sawit.
"Untuk usulan perbaikan dan penyiraman jalan desa akan kita lakukan sedangkan terkait tuntutan perijinan jalan desa kita belum bisa memberi tanggapan," ungkap Bambang sebagai perwakilan perusahaan tersebut.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin Kalsel tutup lubang jalan bekas banjir
Bambang menambahkan pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan kontribusi melalui program Tanggung jawab sosial lingkungan, Bumdes serta beasiswa pendidikan.
"Untuk status jalan yang digunakan sebagian besar merupakan hasil kesepakatan sejak tahun 1989 dan perusahaan akan memperbaiki jalan yang rusak," ucap Bambang.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025