Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Para anggota DPRD Kota Banjarmasin dari komisi I melakukan sidak lapangan ke sejumlah tempat hiburan malam, Rabu dinihari, hasilnya didapati adanya tempat yang mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Aulia Ramadhan Supit, di gedung dewan, Rabu, salah satu tempat hiburan malam yang mencolok didapati melakukan pelangaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin itu berada di Jalan Nagasari, Banjarmasin Tengah.

Parahnya lagi, tambah Aulia, tempat yang berlokasi tepat diseberang Hotel Nasa Banjarmasin tersebut dengan terpampang sebuah papan nama DHouse, juga dilengkapi beberapa kamar layaknya kamar hotel kelas melati, dibagian belakang ruang minum.

"Ini bukan tempat biasa, jelas layaknya sebuah bar dan hotel juga," ucapnya.

Menurut dia, saat dilakukan pemeriksaan terkait izin, pihak pengelola juga tidak dapat memperlihatkan satu lembar surat pun, yang berkaitan dengan syarat beroperasinya sebuah tempat hiburan malam (THM) tersebut.

Bahkan, ujar dia, pihak pengelola atau karyawan tempat tersebut, bersikap tidak kooperatif dengan tidak menggubris penjelasan dan teguran dari sejumlah anggota dewan yang datang dengan didampingi perwakilan anggota Satpol-PP setempat.

"Pengelolanya saja lari-larian tidak peduli, dia juga tidak memperlihatkan surat izin THM ini," imbuhnya.

Mendapati temuan tersebut, pihaknya meminta agar tempat tersebut atau disegel paksa oleh Pemerintah Kota Banjarmasin melalui instansi atau badan terkait.

"Temuan ini harus ditindaklanjuti, agar tempat yang tidak berizin ini ditutup atau disegel," tegasnya.

Dia menyatakan, tidak hanya tempat itu yang disambangi dan dilakukan sidak pihaknya, tapi juga THM di Hotel HBI Banjarmasin dan THM Armani.

"Karena ini malam biasa, maka kami minta untuk tutup pada pukul 24.00 Wita sebagaimana dalam ketentuan peraturan daerah," tegasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017