Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, mulai memberlakukan sistem Elektronik Tilang (e-tilang) kepada para pelanggar lalu lintas (Lalin) di kota setempat.


"Pemberlakuan e-tilang itu dimulai sejak tanggal 6 April 2017 dan hingga saat ini sudah dilaksanakan," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo Sik di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, sistem e-tilang ini akan lebih mudah dalam pengurusan administrasi dan tidak sesulit seperti sistem yang lama.

Bagi pelanggar lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang maka mintalah kepada petugas untuk ditilang menggunakan e-tilang.

Sebab dengan sistem e-tilang maka nantinya pelanggar akan diberikan blangko tilang warna merah dan kemudian akan dicatat di aplikasi e-tilang yang dimiliki oleh petugas lalu lintas.

Setelah tercatat diaplikasi e-tilang yang di antaranya meliputi nama pelanggar dan nomor handphone maka akan dikirim ke Koorlantas Mabes Polri. Tidak lama kemudian pelanggar dan petugas akan mendapatkan nomor briva atau nomor regestrasi untuk pembayaran denda tilang.

Terkait pembayaran denda tilang pelanggar hanya bisa membayar denda tilang ke bank khusus yaitu Bank BRI atau melalui ATM BRI atau bisa juga melalui m-banking yang ada di handphone pelanggar lalu lintas dengan memasukan nomor briva sebanyak 16 digit.

Terus dikatakannya, apabila sudah selesai pembayaran dan menerima tanda bukti pembayaran tilang, lalu pelanggar bisa mendatangi petugas yang menilang dan menunjukkan tanda lunas bukti pembayaran denda tilang, setelah itu barang bukti yang disita bisa diambil kembali tanpa melalui sidang pengadilan.

Namun, pembayaran denda tilang melalui e-tilang hanya memiliki masa tenggang waktu 10 hari apabila tidak diselesaikan dalam kurun waktu tersebut maka pelanggar wajib mengikuti sidang di pengadilan.

"Dengan adanya sistem e-tilang itu membuat segalanya menjadi mudah dan tidak sulit seperti sistem lama yang manual dan harus menunggu sidang," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu.

Kasat Lantas terus mengatakan, dengan adanya sistem e-tilang itu pengurusan tilang bisa diselesaikan dalam beberapa menit saja dan tidak harus melalui sidang pengadilan.

"Ya, kami berharap masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor tidak ada yang melakukan pelanggaran dan sadar hukum dalam berlalu lintas demi keselamatan di jalan," tutur perwira menengah yang akrab dengan awak media itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017