Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk memberpaiki kandang ternak di daerah kepulauan.


Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Mustakim, Rabu, mengatakan sedikitnya 2.000 hektare kawasan ternak milik rakyat di Kecamatan Pulaulaut Kepulauan merupakan salah satu tempat pencaharian masyarakat setempat.

"Secara terun-temurun mereka mengelola kawasan ternak (kandang seluas 2.000 ha) untuk memelihara kerbau sehingga mereka meminta agar dibuatkan legalitas atau payung hukum atas pengelolaan lahan tersebut," katanya.

Usulan itu mengemuka menyusul adanya wacana dan usaha sebagian kecil pihak yang akan menjadikan kawasan tersnak tersebut menjadi lahan perkebunan sawit.

Seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Raya Investindo (BRI) yang sudah beberapa kali menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat akan adanya perkebunan sawit, namun masyarakat tetap tidak menghendaki wacana tersebut.

Dari tiga desa yang ada, Desa Tanjung Lalak Selatan seluas 1.140 hektar dan sisanya tersebar di Desa Tanjung Lalak Utara dan Desa Oka-oka.

Mustakim bersyukur komitmen pemerintah daerah dalam mengakomodir keinginan masyarakat dengan pengalokasikan angggaran sebesar Rp1 miliar pada 2017 ini khususnya untuk perbaikan kandang yang kondisinya beberapa bagian perlu perbaikan.

Dana tersebut lanjut Mustakim, peruntukkannya dibagi menjadi tiga bagian, Rp600 juta untuk perbakan kandang di Desa Tanjung Lalak Selatan, dan sisanya di Desa Tanjung Lalak Utara dan Desa Oka-oka.

Lebih lanjut politisi Partai PBB ini menjelaskan, secara pribadi dan lembaga, pihaknya sangat mendukung usaha masyarakat untuk mempertahankan kawasan tersebut untuk pengembangan ternak rakyat.

Karena dnegan luasan lahan tersebut bukan hanya untuk warga di tiga desa setempat, tapi juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kotabaru secara keseluruhan yang ingin berinvestasi sektor peternakan kerbau.

"Maksudnya, bagi masyarakat Kotabaru yang memang ingin menitipkan ternak kerbaunya di kawasan tersebut dengan bekerjasama dengan petani setempat, tentunya dengan kesepakatan bagi hasil, itu bisa dilakukan," terangnya seraya menyebut meskipun si investor bukan sebagai warga di desa tersebut.

Oleh karena itu, sehubungan dengan keinginan masyarakat yang menginginkan payung hukum terkait penggunaan kawasan ternak tersebut, legislatif menghimbau kepada bupati agar membuat peraturan bupati (Perbup) dalam pemanfaatan lahan tersebut.

Sementara itu, kawasan ternak terdapat di Desa Tanjung Lalak Selatan, Tanjung Lalak Utara dan Desa Oka-oka, Kecamatan Pulaulaut Kepulauan.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017